BRI Cabang Kotapinang Pastikan Proses Lelang Agunan Sesuai Ketentuan
Redaksi - Rabu, 02 September 2026 12:38 WIB
Poto: Istimewa
BRI Cabang Kotapinang.
drberita.id -Pemimpin Cabang BRI Kotapinang Ida Bagus Komang Arnawa memastikan proses penyelesaian kewajiban kredit yang dilakukan sesuai dengan perjanjian serta ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan catatan BRI Kantor Cabang Kotapinang, tercatat debitur memiliki fasilitas Kredit Investasi yang diberikan pada 2019-2020 serta masih memiliki kewajiban kredit kepada BRI.
"Dalam upaya penyelesaian kewajiban tersebut, BRI telah melakukan restrukturisasi kredit, menyampaikan Surat Peringatan, serta memberikan kesempatan kepada debitur untuk menyelesaikan kewajibannya melalui penjualan agunan secara mandiri," ujar Ida.
Penyelesaian kredit bermasalah dilakukan dengan mempertimbangkan status kolektibilitas dan riwayat pembayaran debitur serta mengacu pada perjanjian kredit dan ketentuan hukum yang berlaku. BRI juga telah menyampaikan pemberitahuan lelang kepada debitur pada 19 Maret 2024 dan 28 Mei 2025.
"BRI memberikan kesempatan kepada debitur untuk menyelesaikan kewajibannya. Dalam proses penyelesaian kredit bermasalah, kami mengacu pada perjanjian kredit serta ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku," kata Ida Bagus Komang Arnawa.
Laporan yang masuk ke Polda Sumut dan gugatan perdata yang berproses di Pengadilan Negeri Rantauprapat, BRI menghormati proses hukum yang berjalan dan akan bersikap kooperatif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami akan mengikuti proses tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Ida memastikan BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai Good Corporate Governance (GCG) serta mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam aktivitas operasional.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komisi VII Ingatkan Bank Sumut Plafon KUR Rp.100 Juta Tidak Dibebani Agunan Tambahan
Penyebab Kebakaran Pabrik Sabun 2 Tahun Beropersi di KEK Sei Mangkei Belum Terungkap
PN Jaksel Tolak Prapradilan Mantan Jampidsus Kejagung: Ada 7 Poin Pokok Pertimbangan Hukumnya
Pabrik Miras PT Inti Tirta Sari Makmur Didemo Buntut Kasus The Sounds Project
PPGPA Desak Jaksa Agung Jujur dan Transparan Bongkar Kasus Febri Adriansyah
Mantan Jampidsus Tidak Dipecat Sampai Putusan Inkrcaht dari Pengadilan
Komentar