Massa FSPMI Geruduk Kantor DPRD Sumut, Tuntut UU Pelindungan Buruh Disahkan Tanpa Omnibus Law

Redaksi - Kamis, 01 Oktober 2026 17:06 WIB
Massa FSPMI Geruduk Kantor DPRD Sumut, Tuntut UU Pelindungan Buruh Disahkan Tanpa Omnibus Law
Poto: Istimewa
Massa buruh FSPMI depan gedung DPRD Sumut.
drberita.id -Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Utara (FSPMI Sumut) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut pada Kamis 1 Oktober 2026.

Ketua DPW FSPMI Sumut Willy Agus Utomo dalam orasinya menyampaikan tuntutan utama agar Pemerintah dan DPR RI di Jakarta segera mengesahkan Undang Undang Perlindungan Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law.

"Gari ini merupakan batas akhir bagi Pemerintah dan DPR untuk mengesahkan Undang Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi," katanya.

"Kami minta agar DPRD Sumut membuat surat dukungan kepada buruh, agar Pemerintah dan DPR di pusat segera mengesahkan Undang Undang Pelindungan Buruh, kami minta sekarang juga surat itu dikirim," tegas Willy dari atas mobil komando.

Dengan pengeras suara, Willy mengatakan selama ini banyak hak buruh yang dikebiri sejak adanya Undang Undang Cipta Kerja, maka dari itu sudah sepantasnya dengan adanya putusan MK, Pemerintah dan DPR jangan lagi mengulur waktu dengan alasan apapun.

"Sudah cukup menderita kaum buruh dengan Undang Undang Cipta kerja, saatnya kalian wakil rakyat semuanya, berempatilah pada kaum buruh Indonesia yang sudah jauh dari harapan kesejahteraan," teriaknya.

Massa buruh juga menyampaikan beragam tuntutan daerah, agar Disnaker Sumut menyelesaikan kasus kasus perburuhan yang terjadi di PT Panjin Wira Surya Mandiri, kasus buruh perkebunan PT Asian Agri Grup, PT Supra Matra Abadi Labuhanbatu dan PT Sawit Serdang Makmur di Serdang Bedagai.

Selain itu, buruh meminta agar Gubernur Sumut Bobby Nasution segera menggelar emediasi persoalan ijazah 28 dokter muda mahasiswa Fakultas Kedokteran UISU Medan dengan pihak yayasan, dimana ijazah para mahasiswa tidak kunjung dikeluarkan dengan alasan hukum.

Willy juga mengancam akan menggelar aksi besar-besaran jika tuntutan buruh tidak disahuti Pemerintah dan DPR.

"Jika tuntutan kami hari ini tidak dipenuhi, maka kami akan menggelar aksi besar-besaran dan mogok nasional buruh seluruh Indonesia," kata Willy.

Hampir satu jam berorasi massa buruh pun diterima Humas DPRD Sumut Sofyan. Ia menyampaikan 100 anggota DPRD Sumut tidak ada di tempat karena reses.

"Begitupun aspirasi buruh FSPMI yang meminta surat tertulis dari Ketua DPRD Sumut untuk mendukung tuntutan buruh tentang segera mengesahkan Undang Undang Pelindungan Buruh ke Presiden Prabowo dan DPR RI sudah dikonsep dan akan dikirimkan setelah ditandatangani Ketua DPRD Sumut selambatnya pada Senin 5 Oktober 2026," kata Sofyan.

Massa aksi buruh FSPMI kemudian melanjutkan aksinya ke Kantor Gubsu di Jalan Diponegoro Medan. Aksi buruh ini merupakan aksi serentak secara nasional diseluruh Indonesia.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru