4 Tersangka 8 Saksi Perambah Hutan TNBBS Diamankan, Modus Bakar dan Tanam Sawit Kopi
Redaksi - Minggu, 30 Agustus 2026 20:58 WIB
Poto: Istimewa
Petugas Gakkum amankan barang bukti di lokasi.
drberita.id -Empat dari 12 orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka perambahan hutan di kawasan Sumatera. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara.
"Dari 12 orang yang diamankan, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara delapan lainnya masih berstatus sebagai saksi untuk didalami perannya," ujar Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, dalam siaran pers, pada Sabtu 29 Agustus 2026.
"Di antara delapan saksi tersebut terdapat satu orang yang diduga merupakan oknum dari suatu institusi dan telah kami serahkan kepada institusi terkait untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk apabila terdapat dugaan pelanggaran di bidang kehutanan atau konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya maupun pelanggaran disiplin atau kode etik," sambungnya.
Hari menjelaskan Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Wilayah Sumatera bersama Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu dan Brimob Polda Bengkulu, telah menyelamatkan sekitar 40 hektare zona inti TNBBS dari aktivitas ilegal.
Keempat tersangka masing masing berinisial TS (39), HY (63), SF (41), dan S (54). Sementara delapan orang lainnya berstatus saksi dan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui keterlibatan masing masing dalam aktivitas di dalam kawasan hutan TNBBS.
"Operasi tersebut mengamankan 9 unit mesin chainsaw, 5 rantai/bar chainsaw, 3 jala, 3 bubu ikan, 1 panel surya, serta sejumlah peralatan kebun. Petugas juga menemukan 1 senapan angin, 2 senjata api rakitan, dan sejumlah amunisi, terdiri atas 11 selongsong peluru kaliber 7,62 MO PIN, 3 peluru kaliber 7,62 CM PIN, 6 peluru kaliber 5,56 CA PIN, dan 2 peluru kaliber 5,56 MT PIN yang diduga berkaitan dengan aktivitas berburu. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan," katanya.
Selain peralatan tersebut, lanjut Hari, petugas menemukan dua pondok atau gubuk di dalam kawasan hutan. Salah satunya berukuran sekitar 72 meter persegi dan dilengkapi dengan panel surya. Terhadap kedua bangunan tersebut telah dipasang papan peringatan yang menegaskan bahwa lokasi berada di dalam kawasan konservasi dan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang dilakukan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, penyidik menemukan modus operandi perambahan dengan mengonversi kawasan hutan menjadi kebun sawit dan kopi. Pohon-pohon di dalam kawasan ditebang menggunakan chainsaw, kemudian areal dibersihkan dengan cara dibakar untuk membuka lahan.
"Sebagian lahan telah ditanami sawit dan kopi, sementara di sekitar pondok ditemukan persemaian bibit sawit dan kopi yang diduga disiapkan untuk ditanam di dalam kawasan. Penyidik juga menemukan bibit sawit yang didatangkan dari luar kawasan untuk ditanam di areal yang telah dibuka," bebernya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan perlindungan TNBBS merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga kekayaan alam Indonesia yang memiliki arti penting bagi masyarakat dan dunia.
"Taman Nasional Bukit Barisan Selatan merupakan bagian dari Tropical Rainforest Heritage of Sumatra yang ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO dan menjadi habitat penting bagi Harimau Sumatera, Gajah Sumatera, dan Badak Sumatera," ujar Dwi Januanto.
Menjaga kawasan TNBBS berarti menjaga warisan alam Indonesia, memastikan manfaat ekologisnya tetap dirasakan masyarakat, sekaligus menunjukkan kehadiran dan wibawa negara dalam melindungi kekayaan alam bangsa.
Kementerian Kehutanan akan terus memastikan kawasan konservasi terlindungi dari aktivitas ilegal dengan mengaktifkan patroli, pencegahan, penindakan, dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum, pengelola kawasan, serta masyarakat.
"Menjaga TNBBS berarti menjaga warisan alam Indonesia, habitat satwa langka, dan fungsi hutan yang menopang kehidupan masyarakat di sekitarnya," jelasnya.
Pengungkapan aktivitas perambahan hutan di kawasan wailaah Sumatera tersebut berawal dari patroli Balai Besar TNBBS yang menemukan kegiatan di dalam kawasan hutan. Polisi Kehutanan telah memberikan peringatan secara persuasif agar aktivitas dihentikan dan pihak-pihak yang berada di lokasi meninggalkan kawasan.
Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga Balai Besar TNBBS berkoordinasi dengan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk melakukan tindakan penegakan hukum.
Atas perbuatannya, 4 tersangka disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.2 miliar.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Penyebab Kebakaran Pabrik Sabun 2 Tahun Beropersi di KEK Sei Mangkei Belum Terungkap
Masalah Buruh Perkebunan Sawit di Labura Jadi Sotoan, Masyarakat Jangan Sampai Terprovokasi
Bank Sumut Siapkan Rp.44,5 Miliar Untuk Program PSR Kepada Pekebun Sawit
Polda Riau Amankan 3 Tersangka dan 7 Kg Sabu dari Dalam Tanah Kebun Sawit
Polisi Tangkap Pelaku Sabu dari Aceh ke Jakarta di Perkebunan Sawit Jalan Tol Asahan
Riki Irawan: Ayah dan Anak Ditahan Akibat Laporan Pencemaran Lingkungan Cangkang Buah Sawit
Komentar