Dinas LHK Sumut Bantah Lakukan Maladministrasi Laporan PT Universal Gloves Seperti Dituduhan Ombudsman RI
drberita.id -Polemik laporan dugaan pencemaran lingkungan PT Universal Gloves sampai saat ini belum menunjukan titik terang, tetapi akhirnya terjawab.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara membantah melakukan maladministrasi seperti yang dituduhkan Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Kepala Bidang Hukum Dinas LHK Sumut Zainuddin Harahap mengatakan telah menyampaikan semua hasil pemeriksaan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
"Tidak ada yang kami tutupi dari hasil pemeriksaan di PT Universal Gloves, semua transparan dan tertulis diterima Ombudsaman. Tim kami bekerja bersama dengan tim kementerian, serta Dinas LHK Medan dan Dinas LHK Deli Serdang. Tetapi masih juga dikatakan melakukan maladministrasi oleh Ombudsman. Pertanyaannya, dimananya kami melakukan maladministrasi? Tim Ombudsman dari Pusat pun sudah datang ke PT Universal Gloves melihat langsung," jelas Zainuddin, Jumat 14 Agustus 2026.
Zainuddin mengklaim Dinas LHK Sumut tidak ada menemukan pelanggaran pencemaran lingkungan di PT Universal Gloves, seperti yang dilaporkan oleh masyarakat.
"Masyarakat melaporkan soal cangkangnya, sudah diperiksa tim ke lokasi. Tidak ada ditemukan cangkang dan bau seperti yang dilaporkan masyarakat. Cangkang pun tidak bersandar di dinding tembok, melainkan berada di tengah, tertutup atap sehingga aman dari hujan dan panas," bebernya.
Selain itu, kata Zainuddin, tim dari Dinas LHK Sumut juga tidak ada menemukan air aliran dan bau menyengat dari cangkang.
"Jadi apa lagi yang mau kita perbuat. Itu PT Universal Gloves kan investasi di Sumut. Kalau investor salah ya kita tindak, kalau perusahan berjalan dengan baik kan harus kita dukung untuk perekonomian masyarakat Sumut agar baik juga," katanya.
"Kan tidak mungkin kita buat-buat itu laporan kesalahan kepada PT Universal Gloves dari hasil pemeriksaan Dinas LHK Sumut. Sesuai fakta dari hasil pemeriksaan semuanya sudah kita sampaikan ke Ombudsman. Apa lagi yang mau kita diberikan ke Ombudsman agar mereka paham dengan hasil kerja kita di Dinas LHK Sumut ini," tutup Zainuddin.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumut menyampaikan hasil temuan maladministrasi sesuai Surat Penyampaian Perkembangan Laporan Nomor T/1170/LM.29-02/0315.2025/VIII/2026, tertanggal 10 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Riki Irawan dan pihak pelapor lainnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Herdensi Adnin dalam suratnya itu mengatakan hasil pemeriksaan dalam LHP tersebut dengan kesimpulan; ditemukan maladministrasi.
Tidak hanya kepada Dinas LHK Sumut, Ombudsman RI Perwakilan Sumut juga memberikan tindakan korektif kepada Inspektur Provinsi.
"Inspektur Provinsi diminta melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas LHK Sumut terkait dugaan kelalaian dalam pengawasan lingkungan. Selain itu, Inspektur juga diminta mendorong Dinas LHK Sumut melaksanakan tindakan korektif sebagaimana yang ditetapkan," ujar Herdensi.
Komisi VII Ingatkan Bank Sumut Plafon KUR Rp.100 Juta Tidak Dibebani Agunan Tambahan
Muswil IAEI: Dr. Kaswinata Terpilih Sebagai Ketua Sumut Periode 2026–2031
100 Pengemudi Gojek Kota Medan Dapat Kacamata Resep Gratis dari Perwira Polda Sumut dan Istri
Polda Sumut Tangkap Wanita di Kota Medan Siaran Langsung Tik Tok
Pj Sekdaprov Sumut: APBD Bukan Sekadar Dokumen Keuangan, Penggunaannya Harus Transparan