Hasbil Lubis Ajukan Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil Terhadap PMK Nomor 1 Tahun 2026

Redaksi - Jumat, 25 September 2026 23:57 WIB
Hasbil Lubis Ajukan Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil Terhadap PMK Nomor 1 Tahun 2026
Poto: Istimewa
Hasbil Mustaqim Lubis. .
drberita.id -Hasbil Mustaqim Lubis melalui Kuasa Hukumnya MT Law Firm secara resmi mengajukan permohonan keberatan Hak Uji Materiil atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 (PMK 1/2026).

PMK itu mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada Tahun 2026.

Dalam permohonannya, Pemohon menilai bahwa PMK 1/2026 telah menetapkan jadwal penanganan yang bertentangan dengan Pasal 475 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang secara tegas mengatur bahwa keberatan terhadap hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus diajukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil.

PMK 1/2026 dinilai berpotensi memperpanjang batas waktu tersebut yang bertentangan dengan prinsip hierarki peraturan perundang-undangan dan kepastian hukum.

Pemohon tidak meminta Mahkamah Agung untuk memutus perkara sengketa perselisihan hasil pemilu secara konkret, melainkan hanya menguji legalitas materi muatan PMK 1/2026 sebagai peraturan di bawah undang-undang agar tidak mengesampingkan undang-undang yang lebih tinggi.

Hasbil berharap Mahkamah Agung dapat memutuskan agar Pasal 1 beserta Lampiran PMK 1/2026 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai sebagai dasar hukum untuk mengesampingkan, memperpanjang, atau mengubah tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 475 ayat (1) UU 7/2017, sehingga menjaga supremasi hukum dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru