Korupsi Smartboard Pendidikan Langkat: Baron Minta Fee 44 Persen dari PT Bismacindo Perkasa
Artam - Selasa, 11 Agustus 2026 15:35 WIB
Poto: Istimewa
Bahrun Walidin alias Baron di Pengadilan Tipidkor Medan.
drberita.id -Kasus korupsi pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Langkat tahun 2024 senilai Rp.49,9 miliar memasuki babak baru. Setelah menuntut 3 terdakwa, Penyidik Kejaksaan harus menetapkan Bahrun Walidin alias Baron sebagai tersangka.
Selain menjadi tersangka, Kejaksaan Negeri Langkat juga harus berani menahan Baron untuk kepentingan penyidikan.
"Selain dijadikan tersangka, Kejaksaan harus juga menahan Baron. Ini untuk kepentingan penyidikan kasus, bisa saja nanti dari Baron berkembang ke mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy," ucap Rahmat Ritonga dari Gerakan Mahasiswa Peduli Transparansi Sumatera Utara (GMPETSU), Selasa 11 Agustus 2026.
Rahmat menilai pengakuan terdakwa Budi Pranoto Seputra dalam persidangan di Pengadilan Tipidkor Medan, pada Senin 10 Agustus 2026, yang adanya permintaan komisi sebesar 44 persen dari Baron selaku orang dekat mantan Pj Bupati Langkat, dalam proyek pengadaan smartboard sudah sangat jelas niat kejahatannya.
"Jika jaksa tak juga mengumumkan status tersangka Baron, kita mencuriga adanya sesuatu di antara mereka. Itu pasti untuk orang yang mau dilindungi, siapa dia orangnya, jaksa pasti sudah paham," kata Rahmat.
Pengakuan terdakwa Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Simamora sudah sangat terang terkait keterlibatan Baron. Budi mengaku, sebelum proyek dilaksanakan, dirinya ditemui broker Baron.
Menurut Budi, Baron meminta agar disediakan sebanyak 1.000 unit smartboard sekaligus meminta komisi sebesar 44 persen dari pagu anggaran pengadaan.
"Sebelum pelaksanaan dimulai, Bahrun Walidin alias Baron menemui saya agar disediakan 1.000 unit smartboard dan meminta komisi 44 persen," ujar Budi di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang.
Namun dalam pelaksanaannya, Baron hanya memesan 312 unit smartboard untuk proyek di Langkat. JPU pun menyoroti bukti transfer dari Fatimah, istri Budi yang menjabat Komisaris PT Bismacindo, kepada Baron sebesar Rp.2,8 miliar.
Budi menyebut hubungan bisnis antara PT Bismacindo dengan Baron tidak hanya terkait proyek di Langkat dan Tebing Tinggi, tetapi juga terdapat kerja sama bisnis lainnya di Aceh Jaya.
JPU kembali mendalami dugaan aliran dana sebesar Rp.2,5 miliar yang disebut diterima Baron dari PT Bismacindo.
"Bagaimana uang Rp.2,5 miliar yang diterima Baron dari Bismacindo untuk diserahkan kepada terdakwa Saiful Abdi selaku PA dalam proyek smartboard tersebut?" tanya JPU.
Budi mengaku tidak mengetahui persis penggunaan uang tersebut. Namun, dia memastikan Baron menerima sekitar Rp.19 miliar dari proyek smartboard di Sumatera Utara. "Ke mana saja uang tersebut diberikan, saya tidak tahu," kata Budi.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Sugiat Santoso Ajak Mahasiswa Bangun Negeri Dukung Program Prabowo
Pendidikan Gratis ala Prabowo Tanpa Syarat
33 Dinas Pendidikan di Sumut Dapat Bantuan Rp.49,8 Miliar dari Pusat
Ikasmansaku Gelar Festival Sepakbola Sugiat Santoso Cup di Langkat untuk Sambut HUT RI
Polsek Kuala Temukan 11 Batang Pohon Ganja di Perladangan Desa Garunggang Langkat
Jaga Rupiah Dana BOS, Bank Sumut dan Dinas Pendidikan Wujudkan Tata Kelola Sekolah Berbasis Digital
Komentar