KPK Eksekusi Azis Syamsuddin ke Lapas Tangerang dan Bayar Denda Rp 250 Juta

- Rabu, 09 Maret 2022 16:22 WIB
KPK Eksekusi Azis Syamsuddin ke Lapas Tangerang dan Bayar Denda Rp 250 Juta
Poto: Istimewa
M. Azis Syansuddin
drberita.id | Jaksa Eksekutor KPK Hendra Apriansyah, Senin 7 Maret 2022, melaksanakan putusan berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muhammad Azis Syamsuddin berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 89 /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 17 Februari 2022.

"Terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani ketika proses penyidikan," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu 9 Maret 2022.
Terpidana Azis Syansuddin, kata Ali, dijatuhi pula pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
BACA JUGA:
Polisi Larang Demo Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif PT. Bintang Cosmos di Bank Mandiri Medan
"Kewajiban lain yaitu menjalani pidana tambahan beruapa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya," ujarnya.
Untuk pidana denda yang dibebankan sebesar Rp 250 juta tersebut, terpidana Azis Syamsudin telah lunas melakukan pembayaran melalui rekening bank penampungan KPK.

"Jaksa Eksekutor pun akan segera melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bagian dari aset recovery perkara tindak pidana korupsi," jelas Ali.
BACA JUGA:
Kesultanan Deli Minta BPN Medan Blokir PT. KAI

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru