KPK Eksekusi Azis Syamsuddin ke Lapas Tangerang dan Bayar Denda Rp 250 Juta

Poto: Istimewa
M. Azis Syansuddin
drberita.id | Jaksa Eksekutor KPK Hendra Apriansyah, Senin 7 Maret 2022, melaksanakan putusan berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muhammad Azis Syamsuddin berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 89 /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 17 Februari 2022.
"Terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani ketika proses penyidikan," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu 9 Maret 2022.
Terpidana Azis Syansuddin, kata Ali, dijatuhi pula pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
BACA JUGA:
Polisi Larang Demo Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif PT. Bintang Cosmos di Bank Mandiri Medan
"Kewajiban lain yaitu menjalani pidana tambahan beruapa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya," ujarnya.
Untuk pidana denda yang dibebankan sebesar Rp 250 juta tersebut, terpidana Azis Syamsudin telah lunas melakukan pembayaran melalui rekening bank penampungan KPK.
"Jaksa Eksekutor pun akan segera melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bagian dari aset recovery perkara tindak pidana korupsi," jelas Ali.
BACA JUGA:
Kesultanan Deli Minta BPN Medan Blokir PT. KAI
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Kejati Sumut Diminta Ambil Alih Dugaan Korupsi Smartboard dari Kejari Langkat

Kanwil Kemenagsu Bantah Tudingan Korupsi dan Jual Beli Jabatan: Tegaskan Komitmen Transparansi dan Integritas

Jaksa Terima Laporan Dugaan Korupsi Makan Minum 45 Anggota DPRD Asahan

10 Kepala Madrasah, SPPD, dan Gedung Unpenkom Dicurigai Jadi Ajang Korupsi Pejabat Kanwil Kemenagsu

Sejumlah Saksi Korupsi Jalan Sumut Kabarnya Kembalikan Uang ke KPK, Salah Satunya Mantan Bupati Madina

KPK Diminta Periksa Mantan Pj Gubsu Agus Fathoni dan 4 Orang Lainnya Agar Terungkap Pergeseran APBD Sumut
Komentar