Negara Rugi Rp 330 Miliar, KPK Panggil 3 Petinggi PT. Dirgantara Indonesia
drberita.id | Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petinggi dan mantan petinggi PT Dirgantara Indonesia (DI) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran fiktif di PT DI tahun 2007-2017.
Saksi yang dipanggil penyidik hari ini, Senin (6/7), adalah manajer penagihan, Achmad Azar; Direktur Keuangan dan Administrasi 2010-2018, Hermawan Hadi Mulyana; dan mantan manajer wilayah pemasaran dan penjualan aircraft service, Sumarno.
"Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso, Direktur Utama PT DI)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin 6 Juli 2020.
Baca Juga: KPK dan Kejati Sumut Bangun Sinergitas Penyelamatan Aset Negara dari Pihak Swasta
Diketahui, KPK telah memperpanjang massa penahanan untuk dua tersangka dalam perkara ini, yakni Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) selaku asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah.
Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan Budi Santoso di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Irzal Rinaldi Zailani di Rutan KPK di Gedung Merah Putih selama 40 hari terhitung sejak 2 Juli 2020 sampai 10 Agustus 2020. Sebelumnya, kedua tersangka ditahan KPK pada 12 Juni lalu.
Baca Juga: Hanya 1 Pejabat di Sumut Yang Melaporkan Gratifikasi ke KPK Tahun 2019
Keduanya ditahan selama 20 hari dan sebelumnya dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari terhitung saat ditahan kemarin. Akibat perbuatan para tersangka, negara telah mengalami kerugian sekitar Rp 330 miliar.
(art/drb)
Mana Lebih Berani: 2 Wakil Menteri OTT KPK, 3 Mantan Bos BGN Dijemput Kejaksaan Agung
KPK Ditantang Periksa Yasonna Laoly Kasus KITAS dan KITAP
Total Rp.737,7 Miliar Masuk ke Stadion Teladan Medan dari APBD dan APBN, KPK dan Kejaksaan Agung Harus Berani
KPK Diminta Ungkap Dugaan Suap Proyek BRT Kota Medan dari World Bank
KPK Periksa Pejabat Pemko Medan Terkait Uang Sitaan dari Rumah Topan Ginting