PN Jaksel Tolak Prapradilan Mantan Jampidsus Kejagung: Ada 7 Poin Pokok Pertimbangan Hukumnya

Redaksi - Jumat, 28 Agustus 2026 20:57 WIB
PN Jaksel Tolak Prapradilan Mantan Jampidsus Kejagung: Ada 7 Poin Pokok Pertimbangan Hukumnya
Poto: Istimewa
Hakim tunggal (PN) Jaksel, Richard Edwin Basoeki.
drberita.id -Praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah ditolak Pengadikan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat 28 Agustus 2026. Status terangka Febrie sah yang ditetapkan Kejagung.

Hakim tunggal (PN) Jaksel, Richard Edwin Basoeki menolak seluruh permohonan Febrie Ardiansyah yang meminta pembatalan atau pernyataan tidak sah terhadap penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, pencegahan, penggunaan alat bukti, tindakan hukum lanjutan, penghentian penyidikan, pengembalian barang, dan rehabilitasi tidak dikabulkan.

"Pertimbangan hukumnya ada 7 poin dalam putusan penolakan praperadilan Febrie," ujar Richard.

Berdasarkan pembacaan putusan, pokok pertimbangan hukum yang relevan dapat diringkas sebagai berikut;

1. Batas pemeriksaan praperadilan: Pemeriksaan praperadilan diarahkan pada sah atau tidaknya tindakan dari sisi formal dan prosedural. Penilaian mengenai terbukti atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dan TPPU, asal-usul aset, serta hubungan materiil setiap barang dengan tindak pidana merupakan wilayah pembuktian perkara pokok.

2. Keabsahan dasar penyidikan: Penerbitan surat perintah penyidikan dan rangkaian tindakan penyidik tidak dinyatakan cacat hukum. Dalil Pemohon yang meminta agar surat perintah penyidikan dibatalkan tidak beralasan untuk dikabulkan dalam perkara a quo.

3. Keabsahan penggeledahan: Dalam persidangan terungkap bahwa penggeledahan dilaksanakan berdasarkan surat perintah, disertai mekanisme kontrol atau izin pengadilan yang berwenang, kehadiran saksi, dan pembuatan berita acara. Untuk lokasi rumah di Sentul, Termohon menerangkan adanya kontrol dari Pengadilan Negeri Cibinong.

4. Keabsahan penyitaan: Penyitaan dipandang sebagai bagian dari tindakan penyidikan yang didasarkan pada dokumen penyitaan dan kepentingan pembuktian. Perdebatan mengenai kepemilikan atau relevansi materiil barang tidak serta-merta menjadikan tindakan penyitaan tidak sah dan harus diuji lebih lanjut dalam perkara pokok.

5. Penetapan tersangka dan alat bukti: Dalil mengenai tidak diperiksanya Pemohon sebelum penetapan tersangka tidak dipandang otomatis membatalkan penetapan tersangka. Dalam persidangan, ahli Termohon menerangkan bahwa syarat pemeriksaan calon tersangka tidak tercantum secara mutlak dalam amar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan penetapan tersangka tetap bertumpu pada kecukupan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

6. Dalil tindakan turunan: Karena tindakan pokok yang diuji tidak dinyatakan tidak sah, permintaan untuk membatalkan seluruh tindakan lanjutan, melarang penggunaan barang bukti, menghentikan penyidikan, mengembalikan seluruh barang, dan merehabilitasi Pemohon tidak memiliki dasar untuk dikabulkan.

7. Permohonan yang memasuki materi perkara: Sejumlah dalil Pemohon menyentuh penilaian tentang asal-usul harta, hubungan aset dengan tindak pidana, dan terpenuhi atau tidaknya unsur delik. Hal-hal tersebut melampaui pengujian formal praperadilan dan menjadi ranah hakim perkara pokok.

Richard mengatakan tidak terdapat amar yang membatalkan tindakan penyidikan dan upaya paksa yang dipersoalkan.

"Tidak terdapat perintah penghentian penyidikan atau pengembalian barang, serta tidak terdapat perintah rehabilitasi berdasarkan perkara," kata Richard Edwin Basoeki.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru