Satgas PKH Kuasai Kawasan Hutan Dekat IKN yang Dijadikan Lokasi Tambang Batubara Ilegal

Redaksi - Rabu, 02 September 2026 16:27 WIB
Satgas PKH Kuasai Kawasan Hutan Dekat IKN yang Dijadikan Lokasi Tambang Batubara Ilegal
Poto: Istimewa
Satgas PKH
drberita.id -Kawasan hutan seluas 105,37 hektare yang berdekatan dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, telah dikuasai Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Lahan tersebut dijadikan lokasi penambangan batubara ilegal oleh katanya PT Singlurus Pratama tanpa izin penggunaan kawasan hutan.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan berdasarkan hasil verifikasi lapangan ditemukan PT Singlurus Pratama melakukan aktivitas penambangan batubara tanpa melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto dengan luas mencapai 105,37 hektare.

"Langkah penguasaan kembali areal seluas 105,37 hektar ini memberikan dampak multidimensi, baik secara geopolitik, regional, global, maupun rehabilitasi ekologis lokal," ujar Barita dalam keterangannya, pada Senin 31 Agustus 2026.

Seluruh proses eksekusi dan penertiban kawasan hutan tersebut dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional.

"Setiap tahapan penindakan juga dilengkapi dengan berita acara dan menjadi bagian dari upaya pemerintah menertibkan aktivitas ilegal di kawasan hutan, terutama wilayah yang berada di sekitar IKN," sambung Barita.

Pemerintah dipastikan tidak akan memberikan toleransi kepada kejahatan lingkungan di wilayah penyangga IKN yang diarahkan untuk mendukung konsep Smart Forest City. Secara geopolitik dan strategis, lokasi penindakan kawasan hutan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.

Tidak hanya mengambil alih penguasaan lahan, pemerintah juga menetapkan potensi denda administratif dan pelanggaran pada penambangan batubara ilegal di kawasan hutan tersebut yang nilainya lebih dari Rp.147 miliar.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru