Ketua DPRD Kota Medan Bagikan 100 Bungkus Nasi di Jalan Sambut Maulid Nabi Muhammad SAW
drberita.id -Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen membagikan 100 bungkus nasi makan siang gratis kepada masyarakat pengguna jalan di Jalan Cut Mutia, pada Selasa 25 Agustus 2026.
Pembagian 100 bungkus nasi tersebut diberikan kepada pengemudi angkutan umum, pengemudi ojek online, penyapu jalan, pejalan kaki dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus Rapat Kerja Cabang (Rakercab) DPC PDI Perjuangan Kota Medan.
Wong Chun Sen terlihat membagikan nasi bungkus kepada para pengguna jalan di depan Hotel Tiara Medan.
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut itu mengatakan pembagian 100 nasi bingkus tersebut merupakan bentuk perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang setiap hari beraktivitas di jalan.
"Pembagian makan siang gratis ini sengaja kami laksanakan bertepatan dengan perayaan Maulid Nabi SAW. Ada sebanyak 100 bungkus nasi yang kami sediakan bagi para sopir angkutan, ojek online, dan masyarakat," ujar Wong.
Kegiatan sosial tersebut juga menjadi bagian dari semangat berbagi dan kepedulian kepada sesama. Di hari yang sama, DPC PDI Perjuangan Kota Medan menggelar rakercab yang dihadiri ketua dan jajaran pengurus partai.
Rakercab tersebut membahas strategi, konsolidasi organisasi, serta persiapan menghadapi agenda pemilu dan pilkada di Kota Medan.
"Sebagai Ketua DPRD Kota Medan sekaligus kader PDI Perjuangan, tentunya saya harus tetap mendukung kegiatan partai," ungkapnya.
Pembagian 100 bukus makan siang itupun mendapat respons positif dari masyarakat. Penerima mengapresiasi kepedulian Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen yang langsung turun ke jalan membagikan makanan kepada masyarakat.
SD Swasta Islam An Nahlu Salurkan Donasi Rp.18,1 Juta untuk Kemanusiaan Palestina Melalui DDW
Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing Perlu Dibentuk
Solidaritas Ormas di Kota Medan Gelar Aksi Penggalangan Donasi untuk Korban Gempa Flores
2 Mobil Listrik Ketua DPRD Kota Medan Jadi Korban Pohon Tumbang
Penasihat Hukum Terdakwa Pinjaman Uang Koperasi Persoalkan Dakwaan JPU