IMSU Ungkap Caleg DPRD Labuhanbatu Terlibat Kasus Narkoba Lolos
Tangan Besi Ketum Partai
Redaksi - Jumat, 15 Maret 2024 00:44 WIB
Sekjen IMSU Naski Putra bersama Ketua DKPP.
drberita.id -Sekjen Ikatan Mahasiswa Sumatera Utara (IMSU) Naski Putra sesalkan lolosnya anggota DPRD Labuhanbatu yang tersandung narkoba di Pemilu 2024. Naski menilai ini menjadi masalah baru bagi KPU Labuhanbatu.
"APR diduga cacat administrasi. Ia kita duga memalsukan dokumen saat proses verifikasi berkas pencalegkan," uangkap Naski melalui keterangan tertulis, Kamis 14 Maret 2024.
Menurut Naski, di tengah kontestasi politik yang sangat kompetitif, para peserta pemilu cenderung menghalal segala cara untuk menang, termasuk menerabas aturan yang berlaku.
Dalam situasi seperti ini, lanjut Naski, keterlibatan masyarakat atau civil society sangatlah penting untuk mengawasi proses pemilu.
"Meski sudah ada KPU dan Bawaslu yang menjadi lembaga khusus dalam mengawasi pemilu, keterlibatan masyarakat mengawasi proses pemilu tetap penting, agar tetap berjalan 'free and fair'. Terutama di tengah konflik kepentingan atau conflict of interest, dan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power yang semakin besar," katanya.
Masyarakat berkewajiban dan berhak untuk menyampaikan hasil pemantauan, dan temuan baru terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Pengawasan langsung oleh masyarakat merupakan bagian dari manifestasi kedaulatan rakyat dalam penguatan partisipasi masyarakat dalam mengawal proses demokrasi yang adil, jujur, dan terbuka.
"Kebebasan berpendapat ditegaskan dalam Undang Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut Pasal 23 ayat 2, yaitu setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan tulisan, melalui media cetak maupun elektronik, dengan memperhatikan nilai nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa," beber Naski.
Naski pun mengingatkan penyelenggara dan pengawas pemilu untuk lebih hati hati serta cermat dalam memverifikasi berkas administrasi ataupun dokumen syarat Caleg DPRD Labuhanbatu, agar tidak menimbulkan persoalan baru dikemudian hari.
"Saya berharap para pihak yang memiliki wewenang bisa menjawab ataupun mengklarifikasi persoalan terkait, dan bersikap tegas, agar ke depannya menimbulkan 'trust public'," katanya.
"Saya kira masih banyak caleg yang punya potensi, integritas, dan value yang bisa menyuarakan aspirasi masyarakat. Wakil rakyat adalah suri tauladan bagi rakyat, seharusnya memberikan contoh perilaku yang baik, bukan sebaliknya," sambung Naski.
Masih Naski, oknum anggota DPRD Labuhanbatu APR pernah tersandung kasus narkoba dan viral dipelbagai media. APR ditangkap oleh pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu sedang berada di tempat hiburan malam pada 15 September 2023, dan dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis pil ekstasi ataupun zat amphetamine, yang merupakan senyawa farmakologis berbahaya yang dapat menyebabkan ketergantungan pada penggunanya.
"Kami akan terus mengawal persoalan anggota DPRD Labuhanbatu APR ini yang bisa lolos caleg. Menurut kajian kami, diduga APR melanggar pasal 263 KUHP dalam verifikasi berkas dokumen persyaratan sebagai caleg. Dalam Undang Undang Pemilu apabila nanti beliau terbukti, maka bisa ditindak pidana," tegas Naski.
Naski juga mempertanyakan indikator terbebas dari penyalahgunaan narkotika. Apakah cukup dengan melalui tes urine, walaupun APR kabarnya pernah direhablitasi? namun menurut prosedurnya itu butuh waktu cukup lama.
"Dalam konteks ini, kasus oknum anggota DPRD Labuhanbatu menurut kajian kami sesuai PKPU No. 10 Tahun 2023 tentang pancalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota diduga melanggar Pasal 2 huruf b, d, f, dan pasal 11 huruf f serta diduga melanggar Pasal 240 ayat 1 huruh h Undang Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," tandasnya.
Ada dua pilihan bagi oknum caleg yang tersandung kasus narkoba agar tidak dilantik ke depannya. Oknum tersebut harus legowo mengundurkan diri dengan terhormat agar demi marwah partai yang telah membesarkan dan mengusungnya terjaga. Atau yang bersangkutan bersikukuh dengan keinginannya menduduki kursi anggota DPRD Labuhanbatu.
"Kita tunggu tangan besi sang ketum partai yang mengusungnya untuk memutuskan pemberhentian terhadap oknum caleg yang diduga melanggar komitmen dan merusak citra partai," tandasnya.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Tim GKN Grebek Markas Narkoba di Percut Sei Tuan, 2 Pria dan 1 Wanita Diamankan
GIBN Desak Jokowi Pecat Menteri Perhubungan Terkait Kasus Narkoba di Lion Air
Anggota TNI Jadi Gadik Bahaya Narkoba di SMAN 1 STM Hilir
BNN Bakar 20ribu Batang Ganja di Aceh Utara
Masyarakat Keluhkan Jalan Tol, Caleg DPR RI Cari Solusi dan Perjuangkan Aspirasi
Petugas Gabungan Grebek Penginapan Pandora Residence, Ada Baliho Caleg PDIP
Komentar