KPK: Caleg Terpilih Wajib Lapor LHKPN Jika Ingin Dilantik
Jelang Batas Akhir
Redaksi - Sabtu, 30 Maret 2024 03:21 WIB
Daftar partai peserta pemilu.
drberita.id -Data pelaporan LHKPN menunjukan masih ada penyelenggara negara/wajib lapor (PN/WL) yang belum menyampaikan pelaporannya. Bahkan, legislatif di tingkat pusat masih rendah tingkat pelaporannya.
"Legislatif pusat ini ya terdiri dari MPR, DPR, DPD. Jadi posisi sampai tadi siang itu baru sekitar 29,55% yang baru lapor, mungkin ini karena kesibukan para anggota legislatif itu dalam pemilu kemarin, jadi belum sempat melaporkan LHKPN-nya," ucap Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Isnaini, dalam Diskusi Media di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024.
Di sisi lain, kata Isnaini, skor tertinggi untuk tingkat kepatuhan LHKPN diraih jajaran eksekutif dengan skor 94,49%.
"Meski demikian, data menunjukan masih ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri yang belum melaporkan harta kekayaannya dalam rentang waktu yang sama. Sementara, pada tingkat Gubernur, masih ada 4 Gubernur dan 5 Pj. Gubernur yang belum lapor," bebernya.
Perlu diketahui, pada periode 2022, tingkat penyampaian LHKPN per 31 Desember 2023 sendiri mencapai 98,90% dari 371.096 Wajib LHKPN.
Berdasarkan jumlah tersebut, Wajib LHKPN yang sudah patuh secara lengkap melengkapi Surat Kuasa mencapai 95.88% (meningkat 0.41% pada periode yang sama di tahun lalu dengan capaian 95,47%).
"Sekarang ini ada 407.366 wajib lapor LHKPN di tahun periodik 2023. Jumlah itu naik 371 dari tahun sebelumnya. Dari (407.366) yang sudah lapor itu sekitar 92,18% atau sebanyak 375.495 itu penyelenggara negara," ujar Isnaini.
Kewajiban Lapor LHKPN
LHKPN sendiri merupakan bentuk akuntabilitas bagi PN/WL dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya secara terbuka ke publik. Masyarakat juga bisa turut serta mengawasi fluktuatif kekayaan PN/WL ini. Jika dirasa ada yang tidak wajar, lanjut Isnaini, masyarakat bisa langsung melaporkan kepada KPK dengan menyertakan bukti terkait.
"Sekarang ini sudah 28 Maret, sekitar 3 hari lagi itu masa pelaporan LHKPN akan berakhir. Kami berharap, tingkat kepatuhan hingga akhir nanti akan terus bertambah melebihi presentasi 2022 lalu," tuturnya.
Terlebih, kata Isnaini, pelaporan LKHPN kini sudah bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja, karena dapat dilakukan secara online melalui laman e-lhkpn.kpk.go.id.
Kemudian, terkait kewajiban pelaporan LHKPN bagi para Anggota Legislatif yang baru terpilih dalam Pemilu 2024 lalu, Isnaini menambahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menerbitkan peraturan KPU nomor 6 tahun 2024 yang salah satu poinnya mewajibkan para calon legislatif terpilih baik dari DPR, DPRD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang, dalam hal ini adalah KPK.
"Jika laporan sudah sesuai ketentuan, kita akan memberikan tanda terima pada para calon legislatif. Tanda terima itu menjadi salah satu persyaratan bagi calon terpilih untuk diusulkan namanya ke Presiden atau ke Menteri Dalam Negeri. Artinya, jika mereka tidak mendapat tanda terima dari KPK, mereka tidak diusulkan menjadi calon legislatif terpilih," tutup Isnaini.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Pimpinan KPK Baru Telah Disahkan DPR, PERMAK Desak Jemput Paksa Samuel Nababan Blok Medan
Menang Prapid, Korban Laporan Palsu Polsek Medan Area Minta Kapolri Evaluasi Anggotanya
Gunakan Fasilitas Negara, Calon Gubernur Sumut Dikawal Honorer Lulus PPPK Sempat Jadi Buronan KPK
Mantan Pimpinan KPK Ingatkan Masyarakat Sumut Jangan Pilih Calon Gubsu Beresiko Tinggi
40 Nama Lolos Seleksi Capim KPK, Berikut Daftarnya
Mantan Menteri dan Direktur Gratifikasi Lolos 40 Besar Capim KPK, PERMAK: Ayo Kita Dukung
Komentar