PBG Watch: Bangunan Tanpa PBG Milik Anggota DPRD Sumut Harus Dibongkar

Redaksi - Selasa, 01 September 2026 15:43 WIB
PBG Watch: Bangunan Tanpa PBG Milik Anggota DPRD Sumut Harus Dibongkar
Poto: Istimewa
Direktur PBG Watch Renaldo Diaz Simbolon ST.
drberita.id -Terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan, beberapa waktu lalu adanya bangunan kos-kosan tanpa PBG di Jalan Sisingamangaraja Gang Sumatera No.15 Medan.

Bangunan kos-kosan itu ternyata milik Pintor Sitorus, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Dapil Sumut 9 (Toba, Samosir, Taput, Humbahas, Tapteng Sibolga). Baru mengajukan KRK setelah mendapat undangan RDP dari Komisi IV DPRD Medan atas pengaduan tetangganya.

"KRK itu baru diajukan pada 4 Agustus 2026, setelah pekerjaan fisik bangunan mencapai 70%," ujar Direktur PBG Watch Renaldo Diaz Simbolon ST dalam siaran persnya, Selasa 1 September 2026.

Diza memaparkan, sepekan kemudian pasca keputusan penyegelan bangunan bermasalah tanpa PBG milik Anggota DPRD Sumut, itu Pemko Medan melalui OPD terkait belum juga melakukan penyegelan.

Padahal, bangunan tanpa PBG tersebut seharusnya bukan hanya disegel, tetapi harus dirubuhkan. "Pintor Sitorus sebagai Anggota DPRD Sumut adalah unsur penyelenggara pemerintah daerah seharusnya memberi contoh kepada masyarakat," serunya.

Untuk itu, lanjut Diaz, Pemantau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG Watch) meminta penegakan hukum dan aturan tentang bangunan gedung secara adil, pasti, dan memberi manfaat bagi seluruh warga Kota Medan.

PBG Watch menyampaikan sikap dan pandangan sebagai berikut: Pertama, bahwa Ketua Komisi IV DPRD Medan harus memastikan Keputusan RDP Komisi IV DPRD Medan dilaksanakan oleh Pemko Medan (Satpol PP).

Kedua, bahwa PBG adalah syarat dasar/ mutlak bagi seluruh bangunan gedung di kota Medan. Maka bangunan tanpa PBG adalah bangunan bermasalah (ilegal).

Ketiga, bahwa dalam RDP Komisi IV DPRD Medan tanpa dihadiri oleh pemilik (hanya dihadiri pengawas bangunan/ tukang) secara tegas diputuskan bangunan tersebut harus disegel. Namun hingga saat ini Satpol PP belum melakukan penyegelan.

Keempat, bahwa pemilik bangunan pasti mengetahui bangunan tanpa PBG adalah bangunan bermasalah (ilegal). Maka semua bangunan ilegal di kota Medan harus dibongkar.

Kelima, bahwa membangun gedung tanpa PBG adalah upaya menghindari pajak/ retribusi daerah. Maka tidak ada alasan menerbitkan PBG bagi pihak manapun yang tidak bersedia membayar pajak/ retribusi daerah kota Medan.

Keenam, bahwa mengurus KRK setelah bangunan mencapai 70% tidak dapat dibenarkan, dan jika tetap diproses, maka akan berpotensi terjadinya pelanggaran hukum. Maka demi menghindari pelanggaran hukum, sebaiknya OPD Pemko Medan yang memiliki kewenangan menerbitkan PBG harus menolak permohonan pemilik bangunan bermasalah tersebut.

"Demikian pandangan dan sikap ini kami sampaikan, semoga seluruh pihak dapat mematuhi aturan, dan bekerja sesuai dengan regulasi yang ada," tutup Renaldo Diaz Simbolon ST.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru