Sutrisno Sebut Bobby Nasution Gubernur Rasa Presiden Harus Belajar Lagi Kewenangan Kepala Daerah

Redaksi - Kamis, 27 Agustus 2026 17:55 WIB
Sutrisno Sebut Bobby Nasution Gubernur Rasa Presiden Harus Belajar Lagi Kewenangan Kepala Daerah
Poto: Istimewa
Sutrisno Pangaribuan, Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa).
drberita.id -Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution kembali melakukan akrobat politik dengan menjadi kepala daerah yang paling peduli terhadap nasib warga.

"Gubernur rasa presiden ini ingin mengambil alih tugas Walikota Medan dengan rencana memperbaiki semua rumah rusak akibat cuaca ekstrim (angin puting beliung) di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan," ungkap Sutrisno Pangaribuan, Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa), Kamis 27 Agustus 2026.

Menurut Sutrisno, Bobby menjelaskan bahwa sumber pendanaan perbaikan rumah warga kota Medan yang rusak dari dana Posko Bencana maupun dari APBD Pemprov Sumut yang diperuntukkan untuk pembangunan rumah, bukan dari Belanja Tidak Terduga (BTT).

Hal tersebut disampaikan Bobby di DPRD Sumut, pada Rabu 26Agustus 2026. Sebelumnya, dalam kunjungan kerja (bukan berkantor) di Nias, Bobby juga menjanjikan akan memperbaiki bangunan SMPN 4 Sitolu Ori di Nias Utara.

Gubernur rasa presiden itu, kata Sutrisno berjanji di hadapan para siswa, seakan semua hal dapat dieksekusi olehnya. Setelah menyadari dirinya kerap melampaui kewenangan, akhirnya perbaikan SMPN 4 Sitolu Ori dilakukan melalui skema bantuan keuangan provinsi (BKP). "Administrasi usulan BKP disusun memenuhi selera Bobby," kata Sutrisno.

Sewaktu menjabat walikota Medan, lanjut Sutrisno, menantu Jokowi tersebut juga mengambil alih perbaikan jalan yang berstatus jalan Provinsi Sumatera Utara. Ada tiga ruas jalan yang diperbaiki Pemko Medan yakni jalan Setia Budi (Simpang Selayang), j
Jalan Marelan Raya, dan Jalan TB Simatupang.

Sementara masih banyak jalan dan drainase yang merupakan tanggung jawab Pemko Medan yang rusak saat itu. Bobby yang sudah berniat maju di Pilgubsu 2024, memohon untuk memperbaiki jalan provinsi. Sehingga pemeliharaan ruas jalan dialihkan berdasarkan Surat Gubernur Sumut Nomor: 600.1.7/1834/2023 tentang Pendelegasian Kewenangan Penanganan Pemeliharaan Rutin dan Berkala ruas jalan Provinsi di Kota Medan dengan panjang jalan ± 6.9 Km.

"Dari rangkaian peristiwa tersebut, Bobby mempertontonkan sikap arogansi kekuasaan. Bobby mengabaikan perencanaan program/kegiatan pemerintah daerah yang ditetapkan dalam Perda APBD. Bobby hendak cari muka ke warga Nias dengan mengambil alih tugas Bupati memperbaiki SMPN dan SDN di saat masih banyak SMAN dan SMKN (kewenangan provinsi) yang harus diperbaiki," beber Sutrisno Pangaribuan.

Sutrisno juga mengatakan arogansi Bobby juga ditunjukkan dengan menarik pejabat Pemko Medan dengan sesuka hatinya. Terbaru adalah menarik adik kandung ibunya (paman kandung) Benny Sinomba Siregar, Kadis Perpustakaan Pemko Medan ke Pemprovsu. Sementara para pejabat di masa kepemimpinan Gubernur Edy Rahmayadi tidak diberinya izin untuk pindah keluar dari Pemprovsu.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Kepala BKN, Zudan seharusnya melakukan pembinaan kepada Bobby, meski diragukan keberaniannya.

Pengelolaan APBD selalu harus merujuk pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Permendagri Pedoman Penyusunan APBD. Pengelolaan ASN juga harus berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Intinya, Bobby harus belajar lagi tentang kewenangan Kepala Daerah agar tidak terulang gagalnya program/kegiatan pemerintah daerah seperti lampu pocong, basement lapangan merdeka yang selalu tergenang air saat hujan, stadion teladan yang mangkrak, UMKM Galeri USU yang mangkrak, gedung Kejari Medan yang ambruk.

"Bobby harus belajar agar tidak terulang kasus Topan Ginting yang karena cawe-cawe melampaui kewenangannya, berakhir sebagai terpidana kasus korupsi rehabilitasi dan preservasi jalan nasional," tutup Sutrisno Pangaribuan.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru