Bank Sumut Siap Jalankan Kebijakan Kementerian UMKM Melalui KUR Pascabencana
Redaksi - Jumat, 13 Maret 2026 04:54 WIB
Poto: Istimewa
Direktur Utama Bank Sumut Heru Mardiansyah.
drberita.id -Pemerintah mulai menjalankan kebijakan relaksasi pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak bencana alam melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pascabencana.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi di sejumlah daerah terdampak, termasuk Sumatera Utara, dengan payung hukum Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penanganan KUR Pascabencana.
Direktur Utama Bank Sumut Heru Mardiansyah mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah teknis untuk menjalankan relaksasi KUR Pascabencana sesuai ketentuan regulasi pemerintah.
"Untuk tahap pemetaan awal terdapat sekira 1.022 debitur yang masuk kategori terdampak. Kemudian yang masuk skema relaksasi sekitar 17.875 debitur dengan nilai baki debet sekitar Rp1,31 triliun," kata Heru kepada wartawan, Kamis 12 Maret 2026.
Selain itu, lanjut Heru, terdapat sekitar 1.081 debitur yang masuk kategori restrukturisasi dengan baki debet sekitar Rp69 miliar. Sementara kategori prioritas lainnya memiliki nilai sekitar Rp60 miliar.
Sebaran debitur terdampak terbesar berada di wilayah Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, dan Mandailing Natal. Heru menegaskan Bank Sumut siap menindaklanjuti kebijakan tersebut.
"Kami sudah siap menjalankan relaksasi sesuai ketentuan Permenko dan aturan internal bank," jelasnya.
Pemulihan ekonomi pascabencana tidak dapat berlangsung dalam waktu singkat. Program pemulihan UMKM yang mencakup pembiayaan, produksi, hingga pemasaran diproyeksikan berjalan hingga akhir 2027.
Dukungan pemerintah pusat dan daerah terhadap Bank Sumut pun sangat diharapkan dapat membantu pelaku usaha untuk bangkit kembali, serta bisa menjaga aktivitas ekonomi di daerah terdampak agar tetap berjalan," tutup Heru Mardiansyah.
Sebelumnya, Kementerian UMKM menggelar rapat koordinasi pemulihan ekonomi yang melibatkan pemerintah daerah, dan bank penyalur KUR, pada Rabu 11 Maret 2026.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan penanganan pelaku UMKM debitur KUR difokuskan pada tiga langkah utama pemulihan ekonomi, yakni memperluas akses pembiayaan, memulihkan produksi, dan membuka akses pasar bagi UMKM.
"Penanganan kita dibagi dua. Pertama UMKM yang sudah memiliki pembiayaan di bank, dan kedua yang belum terakses pembiayaan. Rakor ini fokus membahas implementasi bagi UMKM yang sudah memiliki pinjaman, khususnya melalui program KUR," kata Maman.
Hingga 31 Maret 2026, Pemerintah telah memetakan sekitar 193 ribu debitur UMKM terdampak bencana di tiga provinsi dengan total baki debet sekitar Rp11 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekira 44 ribu debitur berada di Sumut, dan Aceh tercatat 121 ribu debitur, serta Sumbar 27 ribu debitur. Angka ini masih bersifat sementara dan akan diperbarui hingga batas akhir fase pemetaan.
"Dari 193 ribu debitur itu, sekitar 44 ribu UMKM sudah tidak memiliki kemampuan membayar, sementara sekitar 148 ribu masih mampu membayar. Karena itu penanganannya akan dibedakan," ujar Maman.
Melalui regulasi baru ini, pemerintah memberikan sejumlah bentuk relaksasi, antara lain penundaan pembayaran (grace period), perpanjangan tenor, restrukturisasi kredit, hingga keringanan bunga. Pada tahun pertama, debitur terdampak bahkan tidak dibebankan bunga pinjaman.
Pemprov Sumut pun menyatakan kesiapan mempercepat sinkronisasi data debitur terdampak agar program relaksasi dapat segera dirasakan masyarakat.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Dirut Bank Sumut Kunjungan ke 3 Kelapa Daerah: Penggerak Digitalisasi Keuangan dan PAD
Bank Sumut Terima 30 ODP dari Lulusan LPPI Untuk Pemimpin Perbankan Masa Depan
Bank Sumut Cabang Pematangsiantar Berbagi 500 Takjil Ramadan ke Warga dari Produk UMKM
Pegawai Bank Sumut Buka Puasa Bersama, Dirut Heru: Kegiatan ini Bukan Sekadar Rutinitas Tahunan
Bertemu Kajati Harli Siregar, Bank Sumut Targetkan Peningkatan Tata Kelola Keuangan
Komisaris dan Direksi Bank Sumut Kompak Transformasi Kinerja Keuangan Daerah dan Nasional
Komentar