PT. Tira Darma Gemilang Gugat PUD Pasar Medan Terkait Lahan Eks Pasar Aksara
Redaksi - Kamis, 24 Juli 2025 21:29 WIB
Poto: Istimewa
Kuasa hukum penggugat Raja A. Mayakasa Harahap, SH
drberita.id -Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan digugat PT. Tira Darma Gemilang secara perdata ke Pengadilan Negeri Medan, Sumut, atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan izin sewa lahan reklame di kawasan eks Pasar Aksara.
"Kita menggugat PUD Pasar Medan atas perbuatan melawan hukum terkait tumpang tindih izin sewa reklame di kawasan eks Pasar Aksara," kata kuasa hukum penggugat Raja A. Mayakasa Harahap, SH, dari Kantor Hukum Citra Keadilan, di Medan, Rabu 24 Juli 2025.
Perkara tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor 36/Pdt.G.S/2025/PN Medan, dan juga menggugat Walikota Medan serta pengelola restoran Aksara Kuphi sebagai turut tergugat.
Dalam gugatannya yang didaftarkan pada Selasa 22 Juli 2025, PT. Tira menyatakan telah mengantongi izin resmi dari PUD Pasar Medan untuk menyewa lahan seluas 40 meter persegi guna mendirikan lima titik tiang reklame, dengan masa sewa dua tahun sejak 3 Januari 2024 hingga 2 Januari 2026.
Izin tersebut diperoleh melalui nota kesepahaman dan pembayaran kontribusi sewa yang sah. Namun, pada April 2024, dua dari lima tiang reklame milik penggugat dilaporkan hilang.
Menurut penggugat, tidak ada tanggapan maupun pertanggungjawaban dari pihak tergugat. Atas arahan PUD Pasar Medan, tiga tiang lainnya pun dicabut sembari menunggu proses relokasi ke lokasi lain yang dijanjikan.
"Faktanya, tergugat justru menyewakan lahan yang masih menjadi hak kami kepada pihak lain, yaitu pengelola restoran Aksara Kuphi, tanpa mencabut izin kami sebelumnya," kata Raja.
Perbuatan tergugat menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta tumpang tindih izin yang merugikan kliennya secara materiil dan moril.
Atas dasar itu, PT Tira menuntut majelis hakim menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum serta menghukum PUD Pasar Medan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 415.258.000.
"Selain itu, penggugat meminta tergugat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak dan online, serta media sosial selama tujuh hari berturut-turut," ujarnya.
Pihaknya juga meminta agar turut tergugat, dalam hal ini Walikota Medan, melakukan audit terhadap potensi kerugian negara yang timbul akibat pengelolaan aset dan izin sewa tersebut.
Sebab, kata Raja, informasi yang mereka peroleh menyebut harga sewa lahan untuk Aksara Kuphi adalah Rp. 105 juta per tahun dengan luas hingga 4.000 meter persegi.
Menurutnya, jika pihak tergugat bersikap adil dalam menilai luas lahan dan menentukan harga sewa, maka seharusnya nilai sewa yang dikenakan kepada pengelola Aksara Kuphi mencapai Rp. 1,5 miliar per tahun.
"Perbandingannya jelas. Klien kami disewakan lahan seluas 40 meter persegi dengan nilai Rp. 15 juta per tahun. Maka secara proporsional dengan skala 1:100, untuk lahan seluas 4.000 meter persegi, sewa yang semestinya dikenakan adalah Rp. 1,5 miliar," ujar dia.
Hal ini, kata Raja, memunculkan dugaan ketimpangan dan potensi kerugian negara karena nilai sewa yang tidak sebanding dengan luas lahan.
"Oleh karena itu, kita meminta agar dilakukan audit investigatif terhadap potensi kerugian negara dalam pengelolaan izin aset di lokasi tersebut," tegas Raja.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
DPRD Medan Minta Pembelian 2001 Becak Sampah Untuk Program Pembangkit Listrik
Dugaan Penipuan KPR, GASAK Laporkan PT. SKS ke Polrestabes Medan
Meski Ada Larangan, Warga Medan Tetap Bakar Kembang Api di Malam Tahun Baru 2026
Anggota DPRD Medan Ungkap Kepling Kutip Dana dari Warga Penerima BLTS: Walikota Rico Waas Harus Tegas
RSU Sufina Aziz Medan dan Dompet Dhuafa Waspada Gelar Pengobatan Gratis Korban Bencana di Aceh Tamiang
Anggota Dewan: Festival Akhir Tahun Pemko Medan Tidak Berempati Saat Banjir
Komentar