Bandar Judi Tebak Angka Hongkong di Pantai Cermin Ditangkap Polres Sergai

Redaksi - Senin, 11 Mei 2026 16:04 WIB
Bandar Judi Tebak Angka Hongkong di Pantai Cermin Ditangkap Polres Sergai
Poto: Istimewa
Tersangka IR alias I (46), warga Dusun III, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai.
drberita.id -Perjudian tebak angka jenis Hongkong di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, terungkap ke publik. Polres Sergai mengankan seorang bandar judi tersebut pada Sabtu 9 Mei 2026 malam.

Tersangka IR alias I (46), warga Dusun III, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, diamankan polisi beserta barang bukti dari lokasi.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir mengatakan pengungkapan kasus judi tebak angka jenis Hongkong tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai langsung bergerak ke lokasi. Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu uang tunai Rp.236.000, 1 unit handphone android warna hitam yang berisi angka tebakan dan data pembelian nomor.

Kemudian, 3 blok notes berisi catatan angka tebakan, 2 buku tafsir mimpi, 4 lembar kertas kode tafsir mimpi, 1 buah pulpen, 1 lembar karbon, dan 1 buku rekap angka tebakan keluar.

Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh omzet sekitar Rp.500 ribu setiap putaran perjudian. Pelaku juga mengaku telah menjalankan judi tebak angka Hongkong selama tiga tahun lebih.

"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai guna menjalani proses hukum lebih lanjut," ucap AKP Binrod Situngkir.

Polres Sergai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi adanya aktivitas penyakit masyarakat, demi terciptanya situasi kamtibmas di Kabupaten Sergai.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru