Blok Sumut Ingatkan Kejaksaan Untuk Netral di Pilkada Serentak
Apa Mungkin Perintah Jaksa Agung?
Artam - Minggu, 24 November 2024 15:25 WIB
Poto: Istimewa
Riki Irawan SH MH
drberita.id -Kejaksaan meminta KPU mengirim data perolehan suara di Pilkada Serentak 27 November 2024. Permintaan itu sangat berpotensi menimbulkan sikap tidak netralnya kejaksaan terhadap pasangan calon.
Demikian disampaikan Sekjen Relawan Blok Sumut (RBS) Riki Irawan SH, MH kepada wartawan di Medan, Minggu 24 November 2024.
"Kami mendapatkan informasi tersebut dari sejumlah daerah yang jumlah DPT pemilih besar, misalkan Kota Medan, Kabupaten Deliserdang, Sergai, Asahan, Langkat, dan lainnya. Anehnya, di daerah kecil jumlah DPT nya tidak diminta," katanya.
"Ini pihak kejaksaan meminta perolehan suara itu dari KPPS untuk diimput ke link yang mereka buat," sambung Riki Irawan.
Permintaan kejaksaan itu melalui surat resmi kepada KPPS se Sumatera Utara dengan tembusan KPU, serta mencantumkan link yang mereka buat, yaitu https://election.kejaksaanri.id/tps-data-entry untuk segera dilakukan.
Surat kejaksaan ke KPPS itu ditandatangani oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri.
"Surat kejaksaan yang kami dapatkan itu contohnya Kejari Deliserdang, yang menandatangani surat itu Kasi Intelijen Boy Amali. Pertanyaannya, apa mungkin Jaksa Agung St. Burhanuddin yang memerintahkannya?," kata Riki.
Jadi, lanjut Riki, kejaksaan seharusnya bersikap netral di pesta demokrasi tanpa harus mencampuri urusan kerja KPPS untuk memperoleh hasil suara dari pencoblosan pada 27 November 2024.
"Kami (Blok Sumut) hanya mengingatkan pihak kejaksaan untuk bersikap netral. Tolong jaga integritas lembaga kejaksaan yang tugas dan fungsinya bukan sebegai penyelenggara pemilu. Kami menghargai kejaksaan sebagai lembaga pengacara negara, bukan sebagai pengacara calon kepala daerah," tegas Riki Irawan.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Kejaksaan Agung Segera Selidiki Korupsi KIP di Sumatera Utara
Kapolri: Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Untuk Diserahkan ke Kejaksaan
Penyidikan Kejaksaan Agung Dari 26 Nama, Bertambah Jadi 41 Nama Jual Beli Titik SPPG MBG
Kejaksaan Bantah Periksa Rabuddin Alias Rb, Penguasa Proyek Kota Medan dan Pemilik 42 SPPG MBG di Sumut
Program KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara Dilaporkan ke Kejaksaan Agung
Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Desak Kejaksaan Agung Periksa Pemilik 42 SPPG MBG di Sumut
Komentar