Hinca Panjaitan Minta Penegak Hukum Periksa PT. Delimas Suryakannaka di Tanjungbalai

- Minggu, 02 Oktober 2022 18:28 WIB
Hinca Panjaitan Minta Penegak Hukum Periksa PT. Delimas Suryakannaka di Tanjungbalai
Poto: Istimewa
Masniah, istri almarhum Suparno buruh PT. Delimas Suryakannaka.
drberita.id | Anggota Komisi 3 DPR Hinca Panjaitan meminta aparat penegak hukum memeriksa PT. Delimas Suryakannaka di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, terkait kematian seorang buruh yang tidak dipenuhi haknya.

Buruh yang meninggal bernama Suparno warga Jalan Sei Agul, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, sudah bekerja selama lebih kurang 14 tahun 3 bulan di PT. Delimas Suryakannaka.

"Perusahaan harus punya hati dan punya nurani pada rakyat kecil. Kalau tidak, saya minta aparat penegak hukum periksa perusahaan itu," jawab Hinca menyikapi nasib keluarga buruh yang meninggal tidak mendapatkan haknya dari perusahaan.
Masniah, istri almarhum Suparno buruh PT. Delimas Suryakannaka yang meninggal dunia ini ingin menyampaikan pengaduan terkait permasalahan tersebut kepada Presiden Joko Widodo.
Selaku ahli waris dari almarhum Suparno, Masniah dan anak-anaknya yang tidak mendapatkan hak-hak normatif sesuai dengan perundang undangan.
BACA JUGA:
PB PASU Tolak Pencopotan Hakim Aswanto oleh DPR
"Almarhum suami saya meninggal dunia pada 23 Juli 2022 di RSUP Adam Malik Medan. Memang pihak perusahaan ada memberikan uang duka kepada kami keluarga atau ahli waris hanya Rp 3 juta yang kami terima sepekan setelah suami saya meninggal," ucap Masniah.

Masniah pun menyeritakan suaminya sudah bekerja selama lebih kurang 14 tahun 3 bulan di PT Delimas Suryakannaka. Mulai 18 April 2008 sampai 23 Juli 2022, dengan gaji yang diterima senilai Rp 1.450.000 setiap bulan sejak tahun 2015.
"Hak hak normatif almarhum suami saya belum diberikan pihak Perusahaan (PT. Delimas Suryakannaka) kepala kami ahli waris, seperti uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH)," katanya.
[br]
Sejak masuk bekerja di perusahaan tersebut, lanjut Masniah, pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2022, almarhum suaminya tidak pernah mendapatkan uang THR setiap tahun sesuai UMK Kota Tanjungbalai.
Tidak itu saja, Suparno juga tidak didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan hak karyawan yang seharusnya didapatnya berupa jaminan kematian dan beasiswa, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan jecelakaan kerja, jaminan kesehatan, serta jaminan kehilangan pekerjaan.
BACA JUGA:
KBPP Polri Kecam Pernyataan Politisi PDI Perjuangan Soal TNI Gerombolan Ormas
"Selama bekerja almarhum suami saya tidak pernah mendapatkan atau mengambil cuti tahunan. Hari libur pun almarhum tetap bekerja. Makanya kami ahli waris mau menuntut atas denda kekurangan upah atau gaji selama bekerja yang tidak sesuai UMK Kota Tanjungbalai," bebernya.

Masniah pun bergarap Presiden Joko Widodo dan aparat terkait perduli dan mau menolang permasalahan yang dihadapainya dengan PT. Delimas Suryakannaka.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru