Kejati Sumut Terima Dumas Dugaan Pungli Pengadaan LKS Madrasah di Medan dan Deliserdang
Redaksi - Jumat, 30 Januari 2026 21:29 WIB
Poto: Istimewa
LPIB aksi depan Kantor Kejati Sumut
drberita.id -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diminta agar mengusut tuntas dan menetapkan tersangka kasus dugaan pungli pengadaan lembar kerja siswa (LKS) Madrasah di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang.
Permintaan itu disampaikan puluhan mahasiswa dari Lembaga Peduli Iklas Beramal (LPIB) Sumut, dalam orasinya di depan Kantor Kejati Sumut, Jumat 30 Januari 2026.
"Kejati Sumut kami minta agar segera memeriksa sejumlah Kepala Satuan Pendidikan Madrasah tingkat Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di wilayah Deliserdang dan Medan," ungkap Koordinator Aksi LPIB Sumut Rahmat Situmorang dalam orasi.
"Yaitu memanggil dan memeriksa Kepala MTsN 1, Kepala MTsN 2, Plt Kepala MAN 1 Deliserdang, Kepala MIN 5, Kepala MIN 9 dan Kepala MTsN 3 Medan, atas dugaan pungli dan markup harga LKS hingga 100 persen," sambungnya.
Tak hanya itu, Rahmat Situmorang juga membeberkan nilai mark up harga dari Rp.6000 per eksamplar yang dijual oknum Kepala Madrasah kepada murid dengan harga Rp Rp.12.000 hingga Rp. 25.000 per eksamplar.
Rahmat pun mengklem memiliki bukti surat pemesanan (SP) LKS dari madrasah kepada rekanan. Surat pemesanan itu dibuat dengan kepala surat CV. GP yang beralamat di Jalan Menteng Kota Medan.
"Kami memiliki bukti surat pemesanan sejumlah madrasah kepada rekanan CV. GP yang ditandatangai oleh bendahara madrasah dan komite, lengkap dengan jumlah eksamplarnya," terangnya.
Berdasarkan peraturan Kementerian Agama, Madrasah Negeri dilarang melakukan pungli. Namun praktiknya banyak oknum kepala madrasah melakukan dengan dalih pungli yang dilakukan bersifat sukarela dan telah melewati proses musyawarah bersama komite dan orang tua wali murid.
Menurut Rahmat, sukrela dan telah melewati peroses musyawarah itu hanya alibi. "Sebagai mahasiwa yang juga anak dari wali murid, kami sangat keberatan atas pungli LKS," tegasnya.
LPIB pun membuat dumas kepada Kejati Sumut dengan bukti lengkap dari dugaan pungli pengadaan LKS Madrasah di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang.
Ria dari perwakilan Intelijen Kejati Sumut pun mengapresiasi dumas yang dibuat LPIB dengan bukti bukti yang dilampirkan.
"Kejati Sumut mengucapkan terima kasih atas dukungan dari adik adik masiswa yang langsug membuat dumas kepada Kejati Sumut. Secepatnya pengaduan ini kita kordinasikan kepada pimpinan dan segera membentuk tim untuk melakukan penyelidikan," kata Ria.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Perda Baru Sistem Kesehatan Masyarakat Kota Medan Sedang Disiapkan
SMP Swasta Katolik St Yoseph Pemuda Medan Adakan Pensi 2026 di ICHC Diikuti 1.500 Murid
Law Firm Julheri Sinaga SH & Partners Gugat WOM Finance ke Pengalidalan Negeri Medan
Taufik Saleh Kembali Laporkan Massa Suruhan PT KAI Divre I Sumut Kasus Curas ke Polrestabes Medan
Siap Dipanggil Mabes Polri, Korban Penggusuran Paksa PT KAI Lapor ke Polrestabes Medan
Eks Gelandang PSMS dan Sriwijaya FC Jagokan Medan Polonia Juara Piala MPC PP Medan
Komentar