Perda Baru Sistem Kesehatan Masyarakat Kota Medan Sedang Disiapkan

Redaksi - Selasa, 27 Oktober 2026 15:28 WIB
Perda Baru Sistem Kesehatan Masyarakat Kota Medan Sedang Disiapkan
Poto: Ilustrasi
Logo Kesehatan Masyarakat.
drberita.id -Peraturan Daerah (Perda) baru tentang Sistem Kesehatan sedang disiapkan oleh DPRD Kota Medan. Sejumlah agenda penting dalam proses pembahasan untuk memperluas perlindungan pasien.

Agenda penting tersebut melalui dari Universal Health Coverage (UHC), rendahnya upah tenaga kesehatan, hingga menerapkan sistem penghargaan dan sanksi bagi rumah sakit.

DPRD Kota Medan menganggap penyusunan Perda Baru itu sangat mendesak karena alasan regulasi lama yang tidak lagi memadai untuk menjawab perkembangan, termasuk pelaksanaan UHC, kerja sama dengan BPJS Kesehatan, serta tuntutan peningkatan kualitas pelayanan medis.

Pengusul Renperda Baru, Afif Abdillah mengatakan perubahan substansi terhadap perda lama telah melampaui 50 persen. Setelah berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), DPRD Kota Medan mendapatkan arahan agar regulasi disusun sebagai perda baru, bukan sekadar revisi.

"Perubahannya diarahkan membuat Perda Baru berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bukan revisi," kata Afif, usai membacakan jawaban pengusulan Renperda Sistem Kesehatan Kota Medan, yang merupakan hak inisiatif dewan, pada Senin (26/10/2026)

Menurut Afif, pada Renperda banyak perubahan pasal, visi, dan kebutuhan pembangunan kesehatan yang sekarang ini telah berkembang. Pada perda lama program UHC dan sistem kerja sama pelayanan kesehatan melalui BPJS belum berkembang seperti sekarang. Pada regulasi baru tidak sekedar memperbarui aturan lama, tetapi memperkuat jaminan hak pasien untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, terjangkau, dan tidak diskriminatif.

Selama ini, UHC belum menjamin seluruh kebutuhan pasien. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian DPRD Kota Medan adalah keterbatasan cakupan pembiayaan. Meski Pemko Medan telah mengalokasikan anggaran besar Rp.300 miliar untuk mendukung pelayanan kesehatan, tetapi masih terdapat kebutuhan medis yang tidak seluruhnya ditanggung melalui skema.

DPRD Kota Medan pun mendorong agar kebutuhan kesehatan yang belum tercakup dalam UHC dapat diakomodasikan melalui APBD sesuai ketentuan. "Kita ingin pemerintah kota menganggarkannya melalui APBD agar masyarakat tetap mendapatkan perlindungan," katanya.

Perda baru yang sedang dibahas juga diharapkan mengatur lebih jelas ruang lingkup nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Pemko Medan dengan BPJS Kesehatan. Dengan demikian, hak, kewajiban, serta standar pelayanan yang harus dipenuhi dapat ditentukan secara lebih terukur dalam kerja sama.

Besarnya anggaran yang dibayarkan pemerintah untuk mendukung UHC harus diimbangi dengan pelayanan rumah sakit yang benar-benar dirasakan manfaatnya. Tidak hanya untuk pelayanan kesehatan masyarakat, tetapi juga mengatur kesejahteraan tenaga kesehatan (Nakes) di rumah sakit.

Upah nakes ikut menjadi pembahasan, apalagi ada laporan gaji hanya Rp.800 hingga Rp.900 ribu. Kondisi ini sangat memprihatinkan bagi nakes yang memikul tanggung jawab besar dalam menjalani tugas menangani pasien, bahkan berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa.

Anggota DPRD Kota Medan Afif Abdillah pun menilai peningkatan mutu pelayanan tidak mungkin terwujud apabila tenaga kesehatan yang menjadi ujung tombak justru tidak memperoleh imbalan yang layak.

"Tidak mungkin kita membangun pelayanan yang baik di atas upah yang tidak baik. Tenaga kesehatan yang memegang tanggung jawab terhadap nyawa manusia harus dihargai secara pantas. Para perawat sekarang sudah banyak mengatakan tidak memasukan anaknya lagi sekolah perawat. Kalau ini terjadi, maka kita akan kekurangan perawat," katanya.

Afif juga mendorong DPRD Kota Medan agar persoalan pembayaran upah tenaga kesehatan menjadi bagian dari evaluasi terhadap kerja sama pelayanan rumah sakit dengan BPJS Kesehatan. Di sisi lain, persoalan klaim BPJS yang belum dibayarkan kepada rumah sakit juga perlu diselesaikan secara proporsional. Keterlambatan dalam pembayaran klaim dapat memengaruhi kondisi keuangan rumah sakit dan berdampak terhadap penyelenggaraan pelayanan.

Dalam Ranperda, DPRD Kota Medan turut mengusulkan penerapan sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment) bagi rumah sakit yang bekerjasama dalam pelayanan kesehatan masyarakat.

Rumah sakit yang memberikan pelayanan terbaik berdasarkan penilaian masyarakat dan indikator yang terukur diusulkan memperoleh insentif dari Pemko Medan. Bentuknya dapat berupa keringanan pajak atau retribusi sesuai ketentuan, hibah, maupun bantuan pendanaan untuk pengembangan fasilitas dan peningkatan mutu pelayanan.

"Sebaliknya, rumah sakit yang berulang kali tidak memenuhi standar pelayanan setelah diberikan peringatan dapat diusulkan menerima sanksi lebih tegas, termasuk rekomendasi pencabutan status sebagai penyedia layanan UHC melalui mekanisme dan kewenangan yang berlaku," tegas Afif.

Pemko Medan pun harus memiliki daya tawar dalam mengevaluasi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan untuk menjamin pelayanan kesehatan masyarakat.

"Kalau rumah sakit tidak melayani masyarakat dengan baik, sementara pemerintah kota sudah membayar untuk UHC, kita harus punya hak untuk mengevaluasi kerja sama tersebut," tutupnya.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru