Mohon Perlindungan Hukum dari Gubernur Aceh, Alfarisi Ditangkap dan Ditahan di Medan
Artam - Jumat, 13 Juni 2025 17:07 WIB
Poto: Istimewa
Muhammad Alfarisi
drberita.id -Muhammad Alfarisi memohon perlindungan hukum dari Gubernur Aceh Muzakier Manaf. Alfarisi ditangkap di
Apartemen Sky View, Jalan Setia Budi, Kota Medan, pada 21 Desember 2024.
Pemohonon perlindungan hukum tersebut disampaikan Alfarisi kepada Gubernur Aceh melalui surat dari Kantor LBH Al Fathanan, di Jalan Brigjen Abdul Manaf Lubis No. 1 Kota Medan, tertanggal 27 Februari 2025.
Dalam suratnya, Muhammad Alfarisi melalui kuasa hukumnya dari Kantor LBH Al Fathanan, Siti Junaidah Hasibuan SH MKn menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Gubernur Aceh Muzakier Manaf agar dapat menolong dirinya yang tidak bersalah, namun ditangkap Ditserse Narkoba Polda Sumut.
"Klien saya (Alfarisi) ini ditangkap atas tuduhan kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi yang dia tidak tahu barang itu milik siapa. Makanya dia memohon perlindungan hukum kepada Gubernur Aceh Muzakier Manaf," ucap Siti Junaida Hasibuan kepada wartawan di COD Cafe, Jalan Halat Medan, Jumat 13 Juni 2025.
Siti mengatakan kliennya Muhammad Alfarisi lahir di Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada 12 Agustus 1989, dengan alamat runah Jalan Darusalam Kpl Fortuna Gampang.
Siti mengatakan dirinya bertemu dengan Alfarisi di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, saat bertugas pendampingan para tersangka yang tidak mampu dan atas persetujuan kerja sama dari Kanwil Kemenkumham Sumut.
"Klien saya ini dituduh memiliki pil ekstasi sebanyak 1,8 Kg. Ia ditangkap di Apartemen Sky View, Jalan Setia Budi Medan, bersama temannya bernama Makrifatullah yang juga warga Aceh," katanya
Siti kemudian menyeritakan kronologis penangkapan Alfarisi yang dilakukan Ditserse Narkoba Polda Sumut. Dari pengakuan Alfarisi yang ditangkap bersama Makrifatullah, Siti mendapatkan cerita dari kedua tersangka.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Perda Baru Sistem Kesehatan Masyarakat Kota Medan Sedang Disiapkan
SMP Swasta Katolik St Yoseph Pemuda Medan Adakan Pensi 2026 di ICHC Diikuti 1.500 Murid
Law Firm Julheri Sinaga SH & Partners Gugat WOM Finance ke Pengalidalan Negeri Medan
Taufik Saleh Kembali Laporkan Massa Suruhan PT KAI Divre I Sumut Kasus Curas ke Polrestabes Medan
Siap Dipanggil Mabes Polri, Korban Penggusuran Paksa PT KAI Lapor ke Polrestabes Medan
Eks Gelandang PSMS dan Sriwijaya FC Jagokan Medan Polonia Juara Piala MPC PP Medan
Komentar
Berita Terbaru
USU Raih Mandaya Awards 2026 Karena Ini
Mata Elang ACC Tarik Paksa Mobil Idayanti di Labuhanbatu
KSPI Desak Pemerintah Lindungi Buruh dari Ancaman Asbes
Kornas Re-LUN: PT SPP Diduga Kerjakan Proyek Manajemen Building PLN Rp.68 Miliar
Perda Baru Sistem Kesehatan Masyarakat Kota Medan Sedang Disiapkan
SMP Swasta Katolik St Yoseph Pemuda Medan Adakan Pensi 2026 di ICHC Diikuti 1.500 Murid
Law Firm Julheri Sinaga SH & Partners Gugat WOM Finance ke Pengalidalan Negeri Medan