Polres Simalungun Bantah Terbitkan SIM Baru

Redaksi - Kamis, 27 Agustus 2026 18:41 WIB
Polres Simalungun Bantah Terbitkan SIM Baru
Poto: Istimewa
Kantor Polres Simalungun.
drberita.id -Polres Simalungun membantah adanya dugaan maladministrasi dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Baru pada Layanan SIM Keliling Satlantas.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menegaskan informasi tersebut tidak benar. Layanan SIM Keliling Satlantas Polres Simalungun hanya perpanjangan.

"Kami membantah tegas layanan SIM Keliling Satlantas Polres Simalungun menerbitkan SIM baru. Informasi itu tidak benar dan menyesatkan," tegas AKP Verry Purba, Kamis 27 Agustus 2026.

"Kapolres Simalungun tidak bungkam. Namun, perlu kami tegaskan bahwa pihak Humas Polres Simalungun yang bertanggungjawab memberikan keterangan terkait informasi tersebut, tidak pernah dikonfirmasi sebelum berita itu diterbitkan," sambungnya.

Kanit Regident Satlantas Polres Simalungun Ipada Ganda Damanik juga membantah. Ia mengatakan layanan SIM Keliling Satlantas Polres Simalungun hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

"Kami hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Tidak ada penerbitan SIM baru melalui layanan SIM Keliling," kata Ganda Damanik.

Ganda menjelaskan penerbitan SIM baru memiliki mekanisme dan persyaratan tersendiri sesuai ketentuan.

Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan publik secara transparan, profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pelayanan penerbitan dan perpanjangan SIM.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru