Protes Tanah Diserobot Pemkab Langkat, Keluarga Besar Alm Linggem Sembiring Makan Bersama di Kantor Camat

Redaksi - Rabu, 13 Mei 2026 16:37 WIB
Protes Tanah Diserobot Pemkab Langkat, Keluarga Besar Alm Linggem Sembiring Makan Bersama di Kantor Camat
Poto: Istimewa
Keluarga Besar Alm Linggem Sembiring aksi makan bersama di Kantor Camat Sei Bingai, Langkat.
drberita.id -Aksi makan siang bersama puluhan warga keturunan Alm Linggem Sembiring di halaman Kantor Camat Sei Bingai, Desa Namu Ukur, Kabupaten Langkat, pada Rabu, 13 Mei 2026, mendapat respon dari Bupati Langkat Syah Afandin yang berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut.

Aksi makan siang bersama puluhan warga keturunan Alm Linggem Sembiring ini dilakukan sebagai bentuk protes atas penyerobotan lahan milik orang tua mereka, yang kini menjadi tempat berdirinya sejumlah instansi pemerintah seperti Kantor Camat Sei Bingai, Kantor Urusan Agama (KUA) Sei Bingai, Kantor Lurah Sei Bingai, Puskesmas Sei Bingai, hingga rumah dinas camat.

Aksi tersebut dihadiri oleh seluruh ahli waris Linggem Sembiring, seperti Masta Sembiring, Suparman Sembiring, Diana Sembiring, Lidia Sembiring, dan Ribka Sembiring. "Kami makan siang di tanah orang tua kami," kata Diana Sembiring.

Diana menjelaskan, tanah peninggalan orangtua mereka yang 'diserobot' pemerintah tersebut memiliki luas sekira 4.500 meter persegi atau sekitar 11 rante. Tanah tersebut terhampar pada sisi kiri jalan Namo Ukur Pekan.

"Dulu bapak kami Alm Linggem Sembiring mengizinkan pembangunan kantor camat hanya pada satu tapak di sini dengan perjanjian bahwa meski pun setuju dibangun Kantor Camat, namun tanah ini tetap dikuasai oleh orangtua kami. Itu sesuai dengan keterangan yang dikeluarkan oleh Asisten Wedana (Jabatan setingkat camat zaman kolonial Belanda-red) nomor 1055/2 tanggal 8 Agustus 1964. Surat keterangan itu masih ada kami simpan," katanya.

Persoalan yang membuat seluruh ahli waris menjadi keberatan terjadi sejak pembangunan instansi instansi lainnya terus dilakukan di lahan tersebut. Sejak tahun 2020 lalu, mereka kemudian mempertanyakan legalitas pemerintah memperluas bangunan di atas lahan orangtua mereka tersebut.

"Tahun 2020 kami mempertanyakan dasar hukum dan alas hak dari pemerintah membangun bangunan lain di atas lahan orangtua kami. Namun, kami disuruh menggugat. Alhasil, kami tidak mendapatkan keadilan, karena justru disebutkan bahwa tanah orangtua kami ini sudah diganti rugi. Sementara kami tidak pernah menerima ganti rugi, jadi pertanyaannya sama siapa diberikan ganti rugi itu? Kami tidak diberikan data," ungkapnya.

Yang lebih membuat para ahli waris Alm Linggem Sembiring merasa miris yakni bahwa pada tahun 2020, mereka mendapatkan adanya sertifikat hak pakai atas lahan tersebut yang diusulkan oleh pejabat yang mereka sebut bernama Indra Salahudin.

"Bagaimana mungkin, ada orang lain yang menjadi pengusul terbitnya sertifikat hak pakai atas lahan orang tua kami, padahal itu tanpa sepengetahuan kami," ungkapnya.

Aksi ini kata Diana, mereka lakukan dengan harapan agar para stakeholder tergerak hatinya untuk memberikan keadilan. Mereka mengaku sangat membutuhkan kehadiran pihak pihak yang dapat memberikan keadilan atas penyerobotan lahan yang justru dilakukan oleh negara.

"Pak Prabowo Subianto, mohon berikan atensi atas masalah kami. Ini tanah bapak kami yang karena dia baik memberikan izin boleh dibangun kantor camat waktu itu. Tapi mengapa kebaikan bapak kami justru berujung adanya penyerobotan lahan kami semuanya, kami memohon keadilan," demikian Diana Sembiring.

Terkait hal ini, Bupati Langkat Syah Afandin yang dikonfirmasi berjanji akan memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Ia membenarkan jika hal ini sudah sampai ke tahap peradilan.

"Tapi begitu pun nanti coba kita periksa lagi, saya akan cek lagi nanti permasalahannya dan duduk perkaranya," kata Syah Afandin alias Ondim.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru