Tanah Dikuasai PT Musim Mas, 12 Tahun Laporan Herlambang Panggabean di Polisi Tak Jalan
Redaksi - Senin, 04 Mei 2026 14:43 WIB
Poto: Istimewa
Ombudsman RI lakukan pemeriksaan lapangan perkara tanah kelaurga Herlambang Panggabean yang dikuasai PT Musim Mas.
drberita.id -Mafia tanah telah memuluskan PT Musim Mas menyerobot lahan keluarga Herlambang Panggabean seluas 52.820 M2. Tidak hanya menguasai birokrasi Badan Pertanahan Nasional (BPN), tapi juga telah menyusup hingga ke institusi kepolisian.
Paling tidak, ini terlihat dari buruknya pelayanan publik kepolisian dalam menangani perkara. Bayangkan, 12 tahun lebih kasus ini ditangani kepolisian, tapi hingga kini belum ada penyelesaian.
"Saya melapor ke Polda Sumut tahun 2013. Tapi hingga kini tidak ada penyelesaian," tegas Herlambang Panggabean kepada wartawan, Senin 4 Mei 2026.
Herlambang melaporkan PT Musim Mas ke Polda Sumut atas dugaan tindak pidana menguasai dan mendirikan bangunan di atas tanah orang lain tanpa izin dari yang berhak sebagaimana dalam pasal 385 KUHPidana. Laporan ini sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/898/IX/2013/SPKT tanggal 9 September 2013.
Namun selama 12 tahun lebih, Herlambang merasakan pelayanan publik dan pelayanan hukum kepolisian benar benar sangat menyulitkan.
"Dibola-bola. Dibuat berbelit-belit agar saya mundur memperjuangkan tanah ini. Dan saya yakin, ini terjadi akibat birokrasi kepolisian sudah dipengaruhi mafia tanah yang bekerja untuk kepentingan PT Musim Mas," tegas Herlambang.
Pelayanan buruk pertama yang dirasakan Herlambang adalah, ketika menerima Surat Panggilan-I dari Polrestabes Medan Nomor: S.Pgl/5312/IX/2013/Resktrim tertangggal 24 September 2013.
Yang aneh adalah, dalam surat panggilan itu, tertulis tempat kejadian perkara di Jalan Sendok No 19 Simpang Ayahanda Medan dengan waktu kejadian pada 12 April 2013.
Padahal, sesuai laporan Herlambang yang diterangkan dalam surat STTLP Nomor: STTLP/898/IX/2013/SPKT tanggal 9 September 2013, tempat kejadian perkara sebenarnya berada di Jalan Rawe Medan, dengan waktu kejadian pada 20 November 2012.
"Tapi kenapa dalam Surat Panggilan-I itu, Polrestabes Medan membuat tempat kejadian perkara di Jalan Sendok No 19 Simpang Ayahanda Medan dan waktu kejadian pada 12 April 2013. Ini maksudnya apa?," tegasnya.
Menurut Herlambang, kesalahan penulisan tempat kejadian perkara dan waktu peristiwa kejadian ini, bukan human error atau kesilapan. Tapi justru unsur kesengajaan. Karena, Herlambang sendiri sudah meminta penyidik Polrestabes Medan mengubah kesalahan tersebut.
Bahkan, Herlambang sudah menyatakan tidak akan datang memenuhi Surat Panggilan-I bila tidak dilakukan perbaikan atas kesalahan itu. Akan tetapi, Polretabes Medan justru melayangkan Surat Panggilan-II Nomor: S.Pgl/5312-A/X/2013/Reskrim tertanggal 30 Oktober 2013.
Dalam Surat Panggilan-II, masih tetap tertulis tempat kejadian perkara di Jalan Sendok No 19 Simpang Ayahanda Medan dengan waktu kejadian pada 12 April 2013.
"Dari sini, kan jelas terlihat bahwa ada unsur kesengajaan? Bukan human error. Inilah kerja-kerja mafia tanah PT Musim Mas itu yang telah merasuk ke birokrasi kepolisian," tegas Herlambang.
Keanehan lain yang dilakukan kepolisian dalam menangani kasus ini adalah, ketika kasus ini dilimpahkan ke Polres Pelabuhan Belawan.
Dengan alasan tidak cukup bukti, Polres Pelabuhan Belawan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sesuai Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/772-C/XII/2017/Pel.Belawan tanggal 23 Desember 2017 tentang Penghentian Penyidikan.
Anehnya, dalam Surat Ketetapan SP3 yang dikeluarkan Polres Pelabuhan Belawan ini, tidak dituliskan nomor Laporan Pengaduan Perkara Herlambang Panggabean, yakni Nomor: LP/898/IX/2013/SPKT-I Polda Sumut tanggal 11 September 2013.
Dalam Surat Ketetapan SP3 itu, hanya menerangkan tentang penghentian penyidikan atas nama terlapor PT Musim Mas dengan alasan tidak cukup bukti. Dijelaskan juga bahwa, penghentian penyidikan itu diberitahukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan serta pihak pihak terkait.
Herlambang sendiri tidak pernah menerima Surat Ketetapan SP3 tersebut. Ia hanya menerima informasi tentang penghentian penyidikan laporannya itu secara lisan dari Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan.
Hingga pada akhirnya, 4 September 2023, Herlambang ditelpon seorang kurir jasa pengiriman ZNE Jambi, yang memberitahukan ada paket surat di rumahnya di Jambi. Setelah menerima paket surat tersebut, Herlambang kemudian meminta agar kurir ZNE mengirimkan resi pengirimannya.
Setelah membuka paket surat, ternyata isinya adalah Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/772-C/XII/2017/Pel.Belawan tanggal 23 Desember 2017 tentang Penghentian Penyidikan (SP3).
Tentu saja Herlambang ini merasa janggal. Sebab, Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tersebut dilakukan Polres Pelabuhan Belawan pada 23 Desember 2017 dengan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/772-C/XII/2017/Pel.Belawan.
Sementara, surat penetapan SP3 itu baru diterima Herlambang pada 4 September 2023. "Jadi, saya menerima Surat SP3 itu setelah enam tahun diterbitkan. Kan benar-benar buruk pelayanan Polres Belawan ini?," tegasnya.
Merasa curiga dengan kejanggalan itu, Herlambang mengamati resi pengiriman yang diberikan petugas jasa pengiriman ZNE. Ternyata, Surat Ketetapan SP3 Polres Belawan itu dikirim seseorang bernama Elfina Refendi. "Saya yakin, orang ini bukan polisi. Tapi hanya office boy (OB) PT Musim Mas," jelas Herlambang.
Kecurigaan itu semakin menguat karena surat ketetapan SP3 Polres Belawan itu ternyata dikirim dari Agen Rawe-2 dengan Kode Customer 11061600, yang merupakan agen jasa pengiriman ZNE yang beralamat di Jalan Rawe Medan, yang juga merupakan lokasi Kantor PT Musim Mas.
"Surat Ketetapan SP3 Polres Belawan kok dikirim dari Jalan Rawe Medan yang merupakan lokasi Kantor PT Musim Mas? Padahal, Kantor Polres Pelabuhan Belawan berada di Jalan Raya Pelabuhan No 1, Belawan, Medan, Sumut. Ada apa?," jelas Herlambang.
Menurut Herlambang, semua ini menjadi potret bobroknya pelayanan publik dan pelayanan hukum di lingkungan Polda Sumut, terutama di Polres Pelabuhan Belawan.
"Dan saya yakin, semua ini akibat ulah mafia tanah PT Musim Mas yang mengacak-acak penyelenggaraan pelayanan di kepolisian. Jadi, birokrasi di BPN, Polrestabes Medan dan Polres Belawan telah diacak-acak oleh mafia tanah diduga dari PT Musim Mas," tegas Herlambang.
Herlambang sendiri secara khusus menyampaikan terimakasih kepada Ombudsman RI. Karena kebobrokan pelayanan publik dan pelayanan hukum di Polres Pelabuhan Belawan dan Polrestabes Medan terbongkar setelah desakan Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada tahun 2023.
Karena didesak Ombudsman, akhirnya Polres Pelabuhan Belawan merekayasa surat surat, termasuk Surat Ketetapan SP3. Hal inilah yang membuat Polres Pelabuhan Belawan terjebak sehingga terjadi banyak kesalahan dokumen dan surat menyurat.
Sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan juga telah menunjukan kejanggalan dalam pemeriksaan lapangan yang dilakukan Ombudsman RI. Ketika itu, petugas BPN Medan menunjuk titik lokasi SHM Nomor 19/SHGB Nomor 196 atas nama PT Musim Mas di Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Padahal, sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sumut No: 77/DA/HML/DS/1974 tertanggal 28 Februari 1974 milik PT Musim Mas yang menjadi dokumen induk penerbitan SHM 19/SHGB Nomor 196, objek tanahnya berada di Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli.
"Ini menggambarkan bahwa mafia tanah PT Musim Mas telah "mengacak-acak" birokrasi Kantor Pertanahan Kota Medan. Karena itu, Presiden Prabowo harus benar-benar memperhatikan kasus ini. Ini memalukan. Mafia tanah telah merusak birokrasi dan pelayanan publik dan pelayanan hukum," tegas Herlambang.
Meski begitu, Herlambang berharap BPN, Polrestabes Belawan, dan Polretabes Medan menuntaskan perkara ini, dengan memberantas mafia tanah yang telah mengacaukan birokrasi dan pelayanan publik serta pelayanan hukum di instansi tersebut.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Ombudsman RI dan BPN Medan Periksa Kasus Tanah Herlambang Panggabean Lawan PT Musim Mas Grop
Mafia Tanah Terlibat: Herlambang Panggabean Laporkan PT Musim Mas Grop ke Ombudsman RI
PTPN Tidak Berhak Lagi Atas Tanah HGU, Apalagi Sudah Jadi Permukiman Masyarakat
Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari
Pemkab Delisersang Perbolehkan Warga Ambil Korekan Parit Pasar 3 Tembung Untuk Jadi Tanah Timbun
Terungkap, MCity Sedang Proses Penetapan Hak Tanah Marendal di BPN Sumut Seluas 178 Hektare
Komentar