PT Universal Gloves Terbukti Bersalah: Cemari Udara, Air, dan Abaikan Pengolahan Limbah Berbahaya
Redaksi - Sabtu, 24 Januari 2026 09:14 WIB
Poto: Istimewa
Limbah dari PT. Universal Gloves
drberita.id -PT. Universal Gloves (UG) terbukti bersalah melakukan berbagai pelanggaran berat dan serius terkait pencemaran lingkungan, baik udara, air, dan limbah berbahaya.
Hal ini diketahui dari laporan tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dinas LHK) Provinsi Sumatera Utara yang melakukan pengawasan lingkungan pada 19 Desember 2025 di area pabrik PT. Universal Gloves di Jalan Pertahanan No. 7, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Seperti dilihat, Dinas LHK Sumut mengeluarkan surat bernomor: 600.II/0436/DISLHK-PPHPK/I/2026, dengan perihal: penjelasan tindak lanjut PT. Universal Gloves. Surat ini menjawab surat dari Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara bernomor: T/0900/L.M.17-02/0315.2025/XII/2025 perihal permintaan penjelasan langsung tanggal 10 Desember 2025, terkait laporan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Unuversal Gloves.
Di dalam surat tersebut, Dinas LHK Sumut membeberkan secara detail pelanggaran pelanggaran yang diduga sengaja dilakukan pihak PT. Universal Gloves terkait pencemaran lingkungan hidup.
Pertama, PT. Universal Gloves melakukan pelanggaran pengendalian pencemaran air, yakni; 1. Tidak membuang air limbah pada titik pembuangan air limbah (outfall) yang ditetapkan.
2. Tidak memiliki tanggap darurat pencemaran air. 3. Pengelolaan air limbah bocor dan/atau over/low. 4. Melakukan pengenceran air limbah dalam upaya penataan batas kadar yang dipersyaratkan.
Kedua, PT. Universal Gloves melakukan pelanggaran pengendalian pencemaran udara, yakni; 1. Tidak melakukan inventarisasi, identifikasi, penamaan, titik koordinat, dan pengkodean seluruh sumber emisi.
2. Peralatan pengendali emisi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. 3. Tidak memenuhi teknis yang ada dalam perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan.
Ketiga, PT. Universal Gloves melakukan pelanggaran limbah berbahaya dan beracun, yakni; 1. Tidak memenuhi rincian teknis penyimpanan limbah B3 yang dimuat dalam persetujuan lingkungan bagi penghasil limbah B3 dari usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL dan UKL-UPL.
2. Tidak melakukan penyimpanan limbah B3 ditempat penyimpanan limbah B3. 3. Menyerahkan limbah B3 yang dihasilkannya kepada pengumpul limbah B3, pemanfaat limbah B3, pengolah limbah B3, dan/atau penimbun limbah B3 yang tidak memiliki perizinan berusaha.
Masih di dalam surat yang bersifat penting tersebut, pihak Dinas LHK Sumut juga menerangkan bahwa Kepolisian Polda Sumatera Utara juga telah melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. Universal Gloves, sebagaimana tertuang dalam surat Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang diterima pihak Dinas LHK Sumut, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran lingkungan hidup dimaksud.
Surat bertanggal pengiraman 20 Januari 2026 dan ditandatangani Heri W Marpaung selaku Kepala Dinas LHK Sumut, juga ditembuskan ke para pihak berkepentingan lainnya seperti; Gubernur Sumut, Bupati Deliserdang, Walikota Medan, Kadis LH Kabupaten Deliserdang, Kadis LH Kota Medan serta pelapor.
Kuasa hukum warga Riki Irawan, SH, MH selaku pihak pelapor mengatakan, seharusnya Polda Sumut dalam hal ini Ditkrimsus sudah dapat meningkatkan status laporan masyarakat ke tahap penyidikan dan menetapkan Direktur PT. Universal Gloves sebagai tersangka.
"Berdasarkan surat Dinas LHK Sumut diatas dan hasil investigasi mereka ke pabrik (PT. Universal Gloves) pada bulan lalu, harusnya Ditkrimsus Polda Sumut sudah dapat meningkatkan status laporan masyarakat ke tahap penyidikan. Dan selaras kemudian Direktur PT. Universal Gloves bernama Hendra Ramali itu dijadikan tersangka," tegas Riki Irawan, SH, MH, Sabtu 24 Januari 2026.
Masih kata Riki Irawan, tidak hanya menetapkan direktur Hendra Ramali sebagai tersangka, tapi pemulihan lingkungan dan kesehatan masyarakat yang terdampak agar segera dipulihkan.
"Dalam Undang Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup jelas ada sanksi denda yang mengancam pelaku usaha yang nilainya minimal Rp. 3 miliar hingga Rp. 10 miliar, dan ini sebaiknya diberikan kepada masyarakat terdampak dan pemulihan lingkungan. Bukan hanya diambil negara tanpa jelas peruntukkannya," ujar Riki Irawan.
Menjndaklanjuti hasil pantauan lingkungan Dinas LHK Sumut, Riki Irawan, SH, MH, melakukan kordinasi dengan pihak Ditkrimsus Polda Sumut terkait posisi status laporan masyarakat yang dilayangkan beberapa waktu lalu.
Salahsatu tim penyidik yang menangani kasus dugaan pencemaran lingkungan ini, melalui pesan WhatsApp, kepada Riki Irawan menjelaskan bahwa terkait hasil sampel yang air (limbah) yang diambil dari parit sekitar rumah warga, masih diteliti di dalam laboratorium.
"Terkait sampel kemarin kita tetap menunggu hasil lab dan keterangan ahli nantinya, bang," tulis penyidik berpangkat Iptu tersebut.
Demi perimbangan berita, wartawan melakukan upaya konfirmasi ke PT. Universal Gloves melalui kuasa hukum perusahaan bernama Sunsen, pada Jumat 23 Januari 2025. Tepat pukul 13.24 WIB, nomor kontak pengacara Sunsen tidak aktif saat ditelepon.
Bahkan pertanyaan yang dikirim melalui perpesanan WhatsApp tidak terkirim alias centang garis satu. Tetapi beberapa jam kemudian pesan tersebut tercentang dua alias terkirim, tidak dibalas.
Sebelumnya pun (Kamis, 22 Januari 2026) media berupaya meminta tanggapan dari salahsatu pejabat di PT. Universal Gloves, dan mengatakan bahwa semua terkait perusahaan harus melalui satu pintu yaitu kuasa hukum perusahaan.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
PT. Universal Gloves Terbukti Bersalah Minta Sanksi Administrasi, Kuasa Hukum Warga: KLHK Harus Tolak
PT. Universal Gloves Seret Bupati Deliserdang Dalam Kasus Pemcemaran Lingkungan
Diam-diam Jumpai Warga, PT. Universal Gloves Diprotes Kuasa Hukum Hingga Polda Sumut Didemo Wartawan
Kasus PT Universal Gloves Masuk Polda Sumut, Kuasa Hukum Berharap Polisi Profesional Tangani Laporan Warga
Warga Protes PT. Universal Gloves Berujung Dipolisikan, Kuasa Hukum: Kita Akan Lapor Presiden Prabowo
Kejati Sumut Didesak Tetapkan Mantan Pj Bupati Langkat Jadi Tersangka Korupsi Smart Board
Komentar