Rumah Kayu Kota Ternate Proses PK di Mahkamah Agung, Relawan Prabowo Minta Dikabulkan

Redaksi - Sabtu, 18 Januari 2025 16:23 WIB
Rumah Kayu Kota Ternate Proses PK di Mahkamah Agung, Relawan Prabowo Minta Dikabulkan
Poto: Istimewa
Rumah Kayu di Jalan Sultan Babullah, Kampung Makassar, Kota Ternate, Maluku Utara.
drberita.id -Rumah Kayu di Jalan Sultan Babullah, Kampung Makassar, Kota Ternate, Maluku Utara, saat ini dalam proses peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).

Proses PK tersebut atas Tergugat I Arafat Saleh Baay/Nyong Baay dan Tergugat II Elysa Saleh Baay melawan Drs. H. Felix Baay.

Salah satu cucu Ahli Waris H. Saleh Umar Baay, Rinno Hadinata mengaku sangat miris mendengar Rumah Kayu warisan tersebut digugat kepemilikannya.

"Sangat tak bermoral ini terjadi pada rumah warisan. Sedih kita mengetahui prosesnya sudah sampai PK di Mahkamah Agung," ungkap Rinno di Medan, Sabtu 18 Januari 2025.

Rinno Hadinata adalah anak dari Yorke Satrio Baay yang merupakan anak dari Alm. H. Saleh Umaar Baay yang merantau di Kota Medan

Rinno Hadinata merupakan Direktur Rumah Inspirasi Indonesia dan Ketua DPW Relawan Tegak Lurus Prabowo di Sumatera Utara, pun meminta Mahkamah Agung untuk mengabulkan PK kepemilikan Rumah Kayu di Jalan Sultan Babullah dengan bukti bukti tambahan yang ada.

"Dengan rendah hati saya sebagai penerus Ahli Waris Yorke Satrio Baay anak dari Alm. H .Saleh Umar Baay meminta Mahkamah Agung RI mengabulkan PK Nomor: k/PDT/2024 tertanggal 21 Februari 2024 Jo Putusan Nomor: 78/PDT.G/2021/PN.Tte tanggal 15 juni 2022 Jo Putusan Nomor: 20/PDT/2011/PT.MALUT," ujarnya.

Rinno Hadinata menjelaskan Rumah Kayu warisan dari Alm. H. Saleh Umar Baay tersebut diperkuat dengan adanya surat keterangan dari Kesultanan Ternate.

"Rumah Kayu yang berada di tanah eks Verponding nomor 315 berikut bangunannya yang sekarang berada di Jalan Sultan Babullah RT. 07, RW.04, Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Trnate Tengah, Kota Ternate, benar rumah yang ditempati Kapita Makassar Pien pada tahun 1700 M, sampai dengan Kapita Makassar H. Umar Baay yang diteruskan kepada Kapita Makassar H. Umar Baay dan Kapita Makassar Arafat Baay. Rumah tersebut merupakan tempat tinggal turun temurun Kapita Makassar," jelasnya.

"Terjadinya gugatan di Pengadilan Negeri Ternate dan Pengadilan Tinggi Maluku Utara, karena adanya gugatan dari Drs. H. Felix A. Baay kepada Ahli Waris Alm. H. Umar Baay (Arafat Baay, Elysa Saleh Baay) dikarenakan rumah tersebut terjadi jual beli. Alm. Abdullah Baay membeli pada Alm. Saleh Umar Baay," tutup Rinno Hadinata.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru