Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Desak Kejaksaan Agung Periksa 42 SPPG MBG Milik Penguasa Proyek di Kota Medan
drberita.id -Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) memperluas desakannya kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara.
Selain meminta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan program tersebut, KAMAK juga menyoroti keberadaan puluhan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga dikelola oleh seorang pengusaha berinisial Rb.
KAMAK menilai aparat penegak hukum perlu menelusuri secara mendalam proses berdirinya dan penunjukan pengelola puluhan titik SPPG tersebut guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, maupun praktik korupsi dalam pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara.
"Kami meminta Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, KPK, BPK dan BPKP melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh titik SPPG yang beroperasi di Sumatera Utara, termasuk 42 titik SPPG yang disebut-sebut dikelola oleh Rb. Harus dibuka secara terang benderang bagaimana proses penunjukan, sumber pendanaan, hingga mekanisme pengelolaannya," tegas Kornas KAMAK, Azmi Hadly, Sabtu 6 Juni 2026.
Menurut Azmi, nama Rb bukanlah sosok yang asing di Kota Medan. Sejumlah proyek yang pernah dikaitkan dengannya disebut kerap menjadi sorotan publik dan menuai berbagai persoalan. Karena itu, perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh guna menghindari adanya konflik kepentingan maupun dugaan monopoli dalam pelaksanaan program MBG.
KAMAK menegaskan bahwa dugaan adanya suap, korupsi, atau penyimpangan dalam pendirian dan pengelolaan 42 titik SPPG harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional dan transparan.
"Jangan sampai program yang diperuntukkan bagi peningkatan gizi anak-anak Indonesia justru menjadi bancakan segelintir kelompok. Jika memang seluruh prosesnya sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu ditutupi. Namun jika ditemukan indikasi suap, gratifikasi, mark-up atau penyalahgunaan wewenang, maka aparat harus bertindak tegas tanpa pandang bulu," ujar Azmi.
"Aparat penegak hukum harus menelusuri aliran anggaran, proses pengadaan bahan pangan, distribusi makanan, hingga keterkaitan yayasan dan pihak ketiga yang terlibat dalam operasional SPPG di Sumatera Utara," sambungnya.
KAMAK memastikan aksi yang akan digelar di Medan dan Jakarta merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat agar pelaksanaan program MBG benar-benar berjalan sesuai tujuan dan bebas dari praktik korupsi.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan maupun pernyataan resmi aparat penegak hukum yang menyatakan keterlibatan Rb atau pihak tertentu dalam tindak pidana korupsi program MBG.
"Seluruh dugaan yang disampaikan KAMAK masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat yang berwenang," tutup Azmi Hadly.
Bendahara Al Washliyah Kota Medan Dukung Pembukaan SPPG MBG di Kantin Sekolah dan Madrasah
Tanam 1000 Pohon Khas Melayu di Bantaran Sungai Deli Untuk Menjaga Kota Medan
Total Rp.737,7 Miliar Masuk ke Stadion Teladan Medan dari APBD dan APBN, KPK dan Kejaksaan Agung Harus Berani
134 Pengunjung Lokasi Hiburan Malam di Kota Medan Terjaring Razia Gabungan BNN dan Polda Sumut
Penguasa Proyek di Kota Medan Rabuddin alias Rb Ternyata Miliki 42 SPPG MBG di Sumut dari 5 Yayasan