PUPR Sumut Akan Kerahkan Tim Ahli dan BPKP Periksa Proyek Rp. 2,7 Triliun

Hasil Tim Ahli dan BPKP Jadi Dasar
Artam - Selasa, 14 Mei 2024 21:19 WIB
PUPR Sumut Akan Kerahkan Tim Ahli dan BPKP Periksa Proyek Rp. 2,7 Triliun
Poto: Istimewa
Kadis PUPR Sumut Mulyono.
drberita.id -Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara akan mengerahkan Tim Ahli dan BPKP untuk memeriksa proyek multiyears jalan dan jembatan senilai Rp. 2,7 triliun, meski proyek belum diberhentikan atau distop.

Tim Ahli dan BPKP yang dipakai Dinas PUPR Sumut, itu dikarenakan progres kerja yang dilaporkan KSO Waskita SMJ Utama sebesar 77%, tidak bisa diterima begitu saja.

Kepala Dinas PUPR Sumut Mulyono mengatakan Tim Ahli dan BPKP yang akan menghitung progres kerja KSO yanb dilaporkan 77% terhadap proyek Rp. 2,7 triliun tersebut.

"Belum, pakai tenaga ahli ngitungnya, bersama BPKP," ucap Kadis PUPR Sumut Mulyono saat dikonfirmasi, kemarin.

Meski proyek multiyears jalan dan jembatan Sumut Rp. 2,7 triliun, sesuai kontrak sudah berakhir pada Desember 2023, namun Kadis PUPR Sumut Mulyono tidak berani menyetopnya, disinyalir lantaran adanya surat perpajangan kontrak yang dibuat dan dikeluarkan mantan kadis Marlindo Harahap.

Sedangkan temuan BPK RI Perwakilan Sumut, KSO baru menyelesaikan progres kerja sebesar Rp. 1,7 triliun dari pagu Rp. 2,7 triliun. Pemprov Sumut pun baru membayar ke KSO sebesar Rp. 800 miliar. Artinya Pemprov Sumut terutang ke KSO sebesar Rp. 900 miliar.

Oleh sebeb itu, progres kerja 77% dari laporan KSO mau diperiksa Dinas PUPR Sumut dengan menggunakan Tim Ahli dan BPKP.

"Sedang proses. Hasil ahli dan BPKP yang dijadikan dasar," kata Kadis PUPR Sumut Mulyono.

Mulyono sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut sepertinya tidak mau mengambil resiko dari proyek multiyears Rp. 2,7 triliun tersebut.

Meski dari awal proyek dilelangkan diketahui Mulyono sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekdaprovsu, ditambah lagi kabarnya Pj. Gubsu Hassanudin tidak merespon perpanjangan kontrak yang dibuat mantan kadis Marlindo Harahap pada akhir Desember 2023.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru