Korban Berharap Kapolri Tangkap Mahmuddin Rangkuti dan Abdul Rahman Hasibuan, Penipu Masuk SIP Polri
Redaksi - Sabtu, 14 Februari 2026 15:16 WIB
Poto: Istimewa
Siti Amrina Harahap dan kuasa hukum di Polda Sumut.
drberita.id -Seorang ibu di Sumatera Utara menjadi korban penipuan berkedok pendidikan SIP Polri. Janji masuk program Sekolah Inspektur Polisi (SIP) 53 Gelombang I dan II untuk putranya pun berujung pelaporan.
Hj. Siti Amrina Harahap awalnya percaya pada dua orang yang mengaku memiliki koneksi dengan kekuasaan di tubuh Polri. Ia menyerahkan uang totalnya Rp.710 juta. Penipuan itu akhirnya menguap ke laporan polisi yang berjalan tanpa kepastian.
Tersangka sampai sekarang belum ditetapkan, tetapi dua nama sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penipuan inipun menjadi sorotan, betapa mudahnya simbol institusi dan kekuasaan Polri dipakai untuk menipu, dan betapa lambatnya penegakan hukum memberi kepatian dan kejelasan bagi korban.
Korban Siti Amrina Harahap mengaku bertemu dua pelaku yaitu Mahmuddin Rangkuti dan Abdul Rahman Hasibuan pada pertengahan Februari 2024. Keduanya mengaku dekat dengan 'jenderal' dan salah satunya menyebut diri sebagai ustaz. Klaim itulah yang membuat korban percaya.
"Dia bilang pasti masuk karena dekat dengan jenderal, lalu dia mengaku ustaz. Saya percaya," kata korban, didampingi kuasa hukum Paul JJ. Tambunan, Daniel S. Sihotang, Marudut H. Gultom, dan Farasian Marbun, usai mempertanyakan perkembangan
laporan di Polda Sumut, Jumat 13 Februari 2026.
Janji lulus SIP Polri itu tak pernah terwujud. Uang yang diserahkan korban justru lenyap, sementara proses hukum berjalan seperti ditelan kabut. Korban menyerahkan uang secara bertahap sejak akhir Februari 2024.
Awalnya Rp.270 juta diserahkan tunai di rumah Mahmuddin Rangkuti. Setelah itu, uang terus mengalir lewat transfer. 29 Februari 2024 senilai Rp.170 juta ke rekening atas nama Hamdan Ali, dan 8 Maret 2024 senilai Rp.50 juta ke rekening yang sama.
Kemudian, 17 Juli 2024 senilai Rp.100 juta ke rekening Abdul Rahman Hasibuan dua kali transfer, pada 18 Juli 2024 dua kali transfer sekaligus masing masing Rp.40 juta ke rekening yang sama, selisih satu detik (08.11.48 dan 08.11.49). Selain itu, korban juga menyerahkan Rp.40 juta tunai sebagai oleh oleh atau kado ulang tahun anak jenderal.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Sumut pada 23 September 2024 dengan nomor LP/B/1297/IX/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Namun hingga kini, penyidik Polda Sumut belum menetapkan tersangka. Yang ada hanya status DPO untuk dua terlapor.
Penetapan DPO melalui surat DPO/55/X/RES.1.11./2025/DITRESKRIMUM justru menambah keganjilan. Secara hukum, DPO biasanya dikeluarkan ketika penyidik sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan tersangka, bukan sekadar saksi.
"Ini kasus penipuan yang merugikan orang tua. Pelakunya sudah masuk DPO. Tapi kenapa belum ada penetapan tersangka," kata Paul, kuasa hukum korban.
Pertanyaan itu bukan hanya soal korban, namun perihal kredibilitas penegakan hukum yang kerap dipertontonkan di publik. Kuasa hukum korban menyatakan telah melakukan berbagai upaya hukum mengirim somasi, mengajukan mediasi ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumut, hingga mengirim surat permohonan percepatan penanganan ke jajaran Polda Sumut dan Mabes Polri.
"Surat terakhir bahkan ditujukan langsung ke Kapolri, dengan harapan kasus ini mendapat atensi khusus," tegas Paul.
Korban juga mengadu ke Bidpropam Polda Sumut atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik. Namun setelah pengaduan diterima, prosesnya seperti permainan ping-pong. Propam menyatakan telah melimpahkan kewenangan ke Wassidik Ditreskrimum lewat surat B/ND-1182/VIII/WAS.2.1/2025/BIDPROPAM, sedangkan Ditreskrimum menyatakan sudah menindaklanjuti dan keputusan ada di Propam Polda Sumut.
"Ketika kami tanya, tidak ada jawaban yang jelas. Seolah tidak ada kepastian hukum," kata Paul.
Padahal, Bagwassidik sudah memerintahkan penyidik mengirim laporan perkembangan kasus ke Propam melalui surat B/ND/1259/IX/2025. Namun hingga kini, tidak ada kepastian kapan kasus ini akan diproses secara tuntas.
Korban berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian khusus. Ia tidak hanya ingin uangnya kembali, tetapi juga keadilan dan kepastian hukum.
"Harapan kami, Kapolri segera memberi atensi. Ini bukan hanya soal uang, tapi soal keadilan dan kepercayaan masyarakat," katanya.
Kuasa hukum menilai kasus ini menunjukan betapa rentannya masyarakat terhadap modus penipuan yang memanfaatkan nama institusi dan simbol kekuasaan Polri.
"Slogan 'bersih-bersih Polri' seolah hanya isapan jempol. Orang tua bayar untuk pendidikan SIP, malah tertipu ratusan juta," jelasnya.
Korban Siti Amrina Harahap pun berharap kasus penipuan yang dilaporkannya dapat dituntaskan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sehingga ia dan keluarganya mendapatkan keadilan dan kejadian serupa tidak menimpa orang lain.
"Saya sudah habis-habisan. Jual tanah, kebun dan barang berharga lainnya demi pendidikan SIP Polri anak saya. Tapi bukannya menjalani pendidikan, uang Rp.710 hilang. Digelapkan," katanya.
Oleh karena itu, Siti Amrina berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatensi kasus ini.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Rapim Polda Sumut: Marwah Polri Wajib Dijaga Bersama
Kantor FKPPI Tanjung Morawa Diserang, 2 Orang Jadi Korban, Bangunan Rusak Parah
FABEM Dukung Tes Urine Anggota Polri di Seluruh Indonesia, Harus Ada Sanksi Tegas
Kapal RS Apung Laksamana Malahayati PDI Perjuangan Sandar di Pelabuhan Sibolga Bantu Korban Bencana
Persis Sumut Konsisten Bantu Korban Bencana Sumatra
Dugaan Penipuan KPR, GASAK Laporkan PT. SKS ke Polrestabes Medan
Komentar