Bansos di Kota Medan Masih Bersifat Seremonial, Belum Menjadi Jembatan Kemandiri Masyarakat

Redaksi - Senin, 07 September 2026 16:20 WIB
Bansos di Kota Medan Masih Bersifat Seremonial, Belum Menjadi Jembatan Kemandiri Masyarakat
Poto: Istimewa
rapat paripurna Ranperda tentang perubahan Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Senin (7/9/2026).
drberita.id -Bantuan sosial (bansos) di Kota Medan masih bersifat seremonial atau sekadar membagikan bantuan. Program harus menjadi jembatan menuju kemandirian rumah tangga bagi masyarakat.

Fraksi Gerindra DRPD Kota Medan menegaskan kepastian bansos terlaksana menetukan hadirnya pemerintah dalam membantu taraf hidup masyarakat dan keluarganya.

Fraksi Partai Gerindra menekankan pentingnya bantuan sosial yang tidak hanya bersifat seremonial atau sekadar membagikan bantuan semata.

"Bantuan tersebut harus menjadi jembatan menuju kemandirian keluarga dan bukan menjadi tujuan akhir," ungkap
juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan Dame Duma Sari Hutagalung dalam rapat paripurna Ranperda tentang perubahan Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Senin (7/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua Sri Rezeki dan Zulkarnaen SKM. Hadir para anggota dewan, serta sekretaris dan jajaran.

Dame membeberkan sejumlah poin penting yang menjadi perhatian Fraksi Gerindra. Pertama, terkait pengawasan anggaran penanggulangan kemiskinan bersumber dari uang rakyat sehingga penggunaannya harus dipastikan tepat data, tepat sasaran, tepat program, dan tepat anggaran.

Kedua, evaluasi kebijakan agar perda yang nantinya dihasilkan tidak hanya baik secara aturan, tetapi juga efektif diterapkan di lapangan.

Ketiga, fokus perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 sepanjang diarahkan untuk memperbaiki data kemiskinan, menghapus tumpang tindih program, memperkuat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), serta meningkatkan ketepatan sasaran bantuan.

Keempat, pemberdayaan dan perlindungan masyarakat miskin harus diarahkan pada penguatan ekonomi masyarakat, pembukaan akses pekerjaan, serta peningkatan akses pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat miskin.

Kelima, transparansi dan hasil nyata diperkuat sehingga program penanggulangan kemiskinan mampu menurunkan angka kemiskinan secara nyata dan terukur.

"Jangan sampai angka kemiskinan hanya turun di atas kertas, sementara masyarakat masih merasakan kesulitan dalam kehidupan sehari-hari," tegas Dame.

Fraksi Gerindra pun mengapresiasi inisiatif DPRD Kota Medan mengajukan ranperda perubahan perda tentang penanggulangan kemiskinan. Namun, Gerindra menegaskan apresiasi harus diikuti dengan pembahasan yang serius, terbuka, berbasis data, serta berorientasi pada hasil nyata.

Fraksi Gerindra berharap perubahan perda nantinya mampu menjadi landasan kebijakan yang lebih efektif dalam menanggulangi kemiskinan secara komprehensif di Kota Medan, sekaligus mendorong masyarakat menuju kehidupan yang lebih mandiri dan sejahtera.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru