Akibat Pelanggaran, KPU Laksanakan PSU Disejumlah TPS di Kota Medan
Hasil Kajian dari Bawaslu
Redaksi - Rabu, 04 Desember 2024 16:33 WIB
Poto: Istimewa
Surar KPU Sumut.
drberita.id -Pemungutan suara Pilgub Sumut dan Pilkada Kota Medan masih digelar disejumlah TPS di Kota Medan. Adanya pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada Kamis 5 Desember 2024, itu akibat pelanggaran yang terjadi.
PSU tersebut dilaksanakan di TPS 7 Kelurahan Rengas II, Kecamatan Medan Area, TPS 4 Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, TPS 44 Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, dan TPS 01 Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.
"Hingga saat ini, masih ada beberapa TPS yang menunggu rekomendasi dari Bawaslu. Sementara ini 4 TPS, dan TPS lainnya masih menunggu kemungkinan rekomendasi dari Bawaslu," kata Taufiq, Selasa 3 Desember 2024.
KPU Medan pun masih menunggu hasil kajian dari Bawaslu terkait pelanggaran saat pemungutan suara. Rekomendasi PSU ity akan dilaksanakan oleh KPU.
PSU fi sejumlah TPS di Kota Medan yang digelar pada Kamis 5 Desember 2024, mendapat respon dari Bawaslu Medan. Rekomendasi PSU dilakukan setelah Bawaslu melakukan kajian terhadap pelanggaran saat pencoblosan 27 November 2024.
"Banyak laporan masuk baik, itu pemilih yang menggunakan C6 orang lain, maupun pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali," kata Anggota Bawaslu Medan, Fachril Syahputra.
Fachril pun menyatakan rekomendasi PSU menjadi kewenangan Bawaslu setelah dilakukan kajian atas pelanggaran yang terjadi. Setalah itu, rekomendasi disampaikan kepada KPU.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Anggota DPRD Medan Romi Van Boy Ajak Warga Perangi Narkoba dan Geng Motor
Modus Operandi Sindikat Maling BBM yang Diungkap Polrestabes Medan Ternyata dari GPS
Khairul Azmi Low Profiel: Dari PUPR Langkat ke SDABMBK Medan
Polisi Tangkap 16 Tersangka dari 9 Kasus BBM Bersubsidi di Kota Medan
Ratusan Massa GNI Sumut Ancam Bubarkan Rakernas APEKSI 2026 di Kota Medan
Rakernas APEKSI Bawa Rezeki Bagi Pengusaha Hotel di Kota Medan
Komentar