Dugaan Suap Perda RDTR Kota Medan Mencuat, Bikin Dewan Panik Mau Membatalkan
Redaksi - Minggu, 29 Juni 2025 18:40 WIB
Poto: Istimewa
Jalur hijau Kota Medan.
drberita.id -Peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) diduga jadi ajang suap Pemko dan DPRD Medan, agar segera dicabut atas permintaan pengusaha.
Kabarnya ada lahan yang dipakai para investor untuk berbisnis di jalur hijau, jika perda tetap dipertahankan berpotensi kena gusur.
Dugaan suap itu disuarakan Forum Anak Medan (FAM) di depan Kantor KPK, Jakarta, pada Kamis 26 Juni 2025,
FAM menduga ada transaksi ilegal yang terjadi antara pejabat eksekutif dan legislatif Kota Medan dengan para pengusaha. Padahal DPRD Medan sudah sempat menggelar paripurna pengambilan keputusan pencabutan Perda RDTR, Senin 2 Juni 2025, tetapi batal dengan alasan tidak kuorum.
FAM menduga paripurna pencabutan Perda RDTR sengaja ditunda karena 'setoran' dari para pengusaha belum terkumpul. Bahkan Dinas Perkimcitaru (Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan tata Ruang) kabarnya sebagai koordinator pengepul dana tersebut.
FAM juga menuding proses pencabutan Perda RDTR menjadi alat tawar-menawar untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Medan Afif Abdillah mengatakan tugasnya sudah selesai memfinalisasikan pencabutan Perda RDTR dalam Pansus. Selanjutnya tugas Banmus menjadwalkan paripurna, yang sudah sempat digelar tapi karena tidak kuorum maka dibatalkan.
"Jika paripurna pengambilan keputusan kehadiran anggota dewan harus setengah N plus 1," kata Afif kepada wartawan, Minggu 29 Juli 2025.
Ia juga membantah adanya dugaan suap di DPRD Medan khususnya Bampemperda. Afif menduga ada pihak pihak sengaja 'menggoreng' permasalahan tersebut. Padahal pihaknya tidak ada merevisi, tetapi mau mencabut perda.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 11 Tahun 2021, pada pasal 50 disebutkan Ranperda RTRW atau rancangan peraturan kepala daerah (Perkada) tentang RDTR belum ditetapkan, paling lama 2 tahun, maka menteri dapat menetapkan Peraturan Menteri yang membuat substansi tersebut.
"Sebenarnya walikota sudah membuat Peraturan Walikota (Perwal) untuk RDTR dan disinkronisasikan dengan Peraturan Menteri. Saya rasa tidak ada masalah, kami dari dewan tinggal memparipurnakan pencabutannya saja, Juli pasti diparipurnakan," jelas Afif.
Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen juga mengatakan setelah paripurna terdahulu ditunda karena tidak kuorum, DPRD Medan akan mengadakan rapat badan musyawarah (Banmus) untuk penjadwalan kegiatan termasuk memparipurnakan pencabutan Perda RDTR.
"Senin 30 Juni 2025, kita rapat banmus, kita pasti jadwalkan paripurna pencabutan Perda RDTR," tegasnya.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Walikota Medan Larang Komunitas Lari Masuk ke Stadion Teladan
Wakil Walikota Medan dan FJM Berbagi Daging Kurban Idul Adha di Warkop Jurnalis
Pemilik 11 SPPG MBG di Sumut Ternyata Penguasa Proyek di Kota Medan dan Terkenal Dermawan di Aceh
Bank Sumut Bagika Ratusan Paket Daging Qurban Idul Adha Kepada Masyarakat Kota Medan
Paket Proyek Dinas BMBK Sumut Berbau Suap: Wajib Setoran Depan Setelah Potong Pajak
SPMB di Sumut, 5 Sekolah Favorit di Kota Medan, MARGASU Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Agar Ada Efek Jera
Komentar