Menteri Imipas Pindahkan Narapidana Korupsi Topan Ginting dari Rutan ke Lapas Medan
Artam - Jumat, 29 Mei 2026 20:14 WIB
Poto: Istimewa
Narapidana korupsi Topan Obaja Putra Ginting.
drberita.id -Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Adrianto telah memindahkan narapidana korupsi Topan Obaja Putra Ginting dari rumah tahanan (Rutan) ke lembaga permasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan.
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara itu divonis hukuman 5 tahun 6 bulan penjara pada April 2026, setelah terbukti bersalah menerima suap terkait proyek peningkatan jalan senilai Rp.165,8 miliar.
Narapidana korupsi Topan Ginting oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dijatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp. 200 juta (subsider 80 hari kurungan). Topan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.50 juta.
Kasus yang menyebabkan Topan Ginting menajdi narapidana korupsi ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Sumatera Utara Yudi Suseno membenarkan narapidana korupsi Topan Ginting telah dipindahkan ke Lapas dari Rutan Medan.
"Iya benar. Saya hanya menjalankan perintah tugas dari pimpinan. Sudah beberapa hari yang lalu dipindahkan dia (Topan Ginting) ke lapas," jawab Yudi Suseno, Jumat 29 Mei 2026.
Informasi diperoleh DRberita, pemindahan narapidana korupsi Topan Ginting ke Lapas Medan karena adanya perbuatan yang melanggar aturan di Ruatan Medan.
Keselahan Topan Ginting tidak bisa dimaafkan Kementerian Imipas yang harus bertindak tegas terhadap semua narapidana. Apa lagi vonisTopan Ginting sudah berkekauatan hukum tetap 5 tahun 6 bulan penjara.
"Jika membuat kesalahan lagi si Topan Ginting di lapas akan dipindahkan ke NK (Nusa Kambangan)," ucap sumber.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Penebangan 2700 Pohon Proyek BRT Kota Medan Bertentangan Dengan Gerakan Go Green
8 Bulan Terputus Diterjang Banjir, Warga Medan Krio Minta Perbaikan Jembatan Penghubung
Massa PMPRI Asahan Geruduk Kantor PTPN IV di Kota Medan, Desak PalmCO Batalkan Proyek 2026
Ketua DPRD Medan Kecewa Sama Gubernur Sumut, Jadi Batal Undangan ke Republik Rakyat Tiongkok
Istri dan Anak Tertahan di RSUD Pirngadi Medan, Freddy Temui Dodi Simangunsong
Jenderal Agus Andrianto, Menteri Imipas RI Pertama, Mikul Beban Berat Asta Cita
Komentar