GPA Medan Curigai Anggaran Rehab Rumah Dinas Walikota Rp 4,9 Miliar Jadi Modus Korupsi

Redaksi - Kamis, 14 Mei 2026 21:07 WIB
GPA Medan Curigai Anggaran Rehab Rumah Dinas Walikota Rp 4,9 Miliar Jadi Modus Korupsi
Poto: Istimewa
Sekretaris GPA Kota Medan, Kiki Trisna.
drberita.id -Alokasi anggaran rehabilitasi Rumah Dinas Walikota Medan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 sebesar Rp 4,9 miliar menuai sorotan tajam.

Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA) Kota Medan mempertanyakan urgensi anggaran tersebut yang dinilai terus muncul setiap tahun.

Sekretaris GPA Kota Medan, Kiki Trisna menyatakan kecurigaannya terhadap pagu anggaran yang berada di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKP-CKTR) Kota Medan tersebut.

Menurutnya, besarnya dana rehabilitasi yang rutin dialokasikan itu patut dipertanyakan kegunaannya secara transparan.

"Kami melihat anggaran rehab rumah dinas itu hanya jadi modus. Setiap tahun anggaran dikeluarkan miliaran rupiah untuk rumah dinas. Kami jadi curiga, jangan jangan anggaran itu hanya menjadi ajang korupsi," ungkap Kiki kepada awak media, Kamis 14 Mei 2026.

Kiki menekankan di tengah kondisi ekonomi yang sulit, Pemerintah Kota (Pemko) Medan seharusnya lebih peka terhadap prioritas kebutuhan masyarakat luas daripada mempercantik fasilitas jabatan secara berlebihan.

Selain rumah dinas walikota, Dinas PKP-CKTR Kota Medan juga diketahui mengalokasikan anggaran sebesar Rp 400 juta untuk rehabilitasi ruang kerja Wakil Walikota Medan dalam tahun anggaran yang sama.

GPA meminta aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan melakukan pengawasan ketat terhadap proyek proyek yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan pada tahun 2026.

"Jangan sampai APBD Medan jadi bancaan pejabat untuk memperkaya diri. Ekonomi negara saat ini dalam kondisi sulit dan rakyat lagi kesusahan, khususnya warga Kota Medan," tegas Kiki.

Hingga kini Dinas PKP-CKTR Kota Medan belum memberikan penjelasan terkait rincian pekerjaan apa saja yang mencakup angka Rp 4,9 miliar, sehingga mengharuskan adanya rehabilitasi rumah dinas Walikota Medan setiap tahun.

Pernyataan dari GPA ini menjadi peringatan bagi Pemko Medan agar lebih akuntabel dalam mengelola uang rakyat, terutama pada pos pos anggaran belanja fasilitas yang tidak bersentuhan langsung dengan kesejahteraan masyarakat umum.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru