Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Desak Kejatisu Periksa Pengelola SPPG MBG di Sumut
Redaksi - Selasa, 23 Juni 2026 18:03 WIB
Poto: Istimewa
Perwakilan KAMAK diterima Kasipenkum Kejatisu Rizaldi SH MH.
drberita.id -Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution No. 1C, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Selasa 23 Juni 2026.
Aksi yang merupakan kali kedua tersebut dilakukan untuk menyampaikan tuntutan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk dugaan pengelolaan sejumlah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara.
Dalam orasinya, massa aksi menilai program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat tidak boleh terganggu oleh praktik yang berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun mengurangi efektivitas pelaksanaan program.
KAMAK mengaitkan tuntutannya dengan perkembangan penanganan perkara yang disebut tengah ditangani aparat penegak hukum terkait pelaksanaan Program MBG. Mereka meminta agar setiap dugaan yang berkembang di daerah turut dilakukan pendalaman secara objektif sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam pernyataan sikapnya, KAMAK meminta Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penelusuran terhadap tata kelola pelaksanaan program, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan titik SPPG dan yayasan pelaksana.
Koordinator Nasional KAMAK, Azmi Hadly menyampaikan bahwa organisasi tersebut mendorong adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan program untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan transparan dan akuntabel.
"Program Makan Bergizi Gratis dibuat untuk memberikan manfaat kepada masyarakat. Karena itu apabila terdapat dugaan penyimpangan, maka proses pemeriksaan perlu dilakukan secara terbuka dan profesional agar tidak menimbulkan keraguan di tengah publik," ujar Azmi.
KAMAK juga meminta dilakukan audit terhadap pengelolaan anggaran, mulai dari proses pengadaan, distribusi, hingga pelaksanaan layanan di lapangan.
Menurut Azmi, setiap penggunaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan dan diawasi secara ketat agar tujuan program tetap tercapai.
Lebih lanjut, KAMAK menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan dari aparat penegak hukum.
Dalam aksi tersebut, perwakilan KAMAK yang dipimpin Rudy Hutabarat bersama sejumlah peserta diterima oleh pihak Kejatisu untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
KAMAK berharap laporan dan masukan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti melalui proses penelaahan dan penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Kelompok Mahasiswa Sampaikan Persoalan MBG, BBM, dan KDMP ke DPRD Medan
Majelis Pendidikan Al Washliyah Tolak Program MBG Distop
Penyidikan Kejaksaan Agung Dari 26 Nama, Bertambah Jadi 41 Nama Jual Beli Titik SPPG MBG
Moratorium MBG: Program Melenceng, Fokus ke Proyek Bukan Gizi Anak
3000 Massa Akan Kepung Kantor Gubernur Sumut Terkait Kasus Korupsi MBG
Kejaksaan Bantah Periksa Rabuddin Alias Rb, Penguasa Proyek Kota Medan dan Pemilik 42 SPPG MBG di Sumut
Komentar