Kosekhanudnas III Siap Amankan Wilayah Barat Indonesia
Artam - Rabu, 24 Februari 2021 13:35 WIB
Foto: Istimewa
Panglima Kosekhanudnas III Marsma TNI Esron SB Sinaga
drberita.id | Sebagai ujung tombak mempertahankan kedaulatan negara di udara, Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional (Kosekhanudnas) III siap mengamankan wilayah barat Indonesia.
Hal tersebut ditegaskan Panglima Kosekhanudnas III Marsma TNI Esron SB Sinaga kepada awak media, Rabu, 24 Februari 2021.
"Selama Negara Kesatuan Republik Indonesia masih ada, tugas itu tidak akan pernah berakhir karena Kosekhanudnas III merupakan cerminan kekuatan TNI Angkatan Udara," ujar Alumni AAU 1994 ini.
Kosekhanudnas III yang bermarkas di Medan dan jajaran yang tergelar di Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) tetap siap siaga meski di tengah pandemi Covid-19.
Marsekal bintang satu kelahiran Medan ini telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk tetap siap siaga dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam menjalankan tugas sehari-hari.
"Saya sudah perintahkan kepada seluruh jajaran, kesiapsiagaan harus tetap terjaga dan tidak boleh menurun meski di tengah pandemi Covid-19 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," tegas Komandan Sekkau ini.
Wilayah Kosekhanudnas III terbentang dari Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar), Provinsi Jambi, Provinsi Riau, hingga sebagian Provinsi Kepulauan Riau.
BACA JUGA :UMSU Dukung UKW Agar Bisa Profesional
Saat ini Kosekhanudnas III didukung oleh empat Satuan Radar yang disebar di tempat-tempat strategis, yakni Satrad 231 Lhokseumawe, Satrad 232 Dumai, Satrad 233 Sabang, dan Satrad 234 Sibolga.
Apabila Kosekhanudnas III menemukan pesawat asing melakukan pelanggaran wilayah udara kedaulatan NKRI, akan dilakukan upaya penurunan paksa atau force down.
"Selama ini force down kewenangan Pangkosek dengan sepengetahuan Pangkohanudnas karena Kosekhanudnas berada di bawah Kohanudnas," jelas Esron.
Setelah pesawat asing yang dilakukan force down landing, baru kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Lanud TNI.
"Prosedur force down dilakukan setelah diyakini pesawat asing tidak memiliki izin penerbangan memasuki wilayah Indonesia, kemudian tidak mau melaksanakan petunjuk dari ATC dan tidak mengikuti petunjuk dari pesawat tempur untuk tindakan pengusiran dari wilayah Indonesia, sehingga dilaksanakan tindakan force down atas kewenangan Pangkosek," pungkas Esron.
SHARE:
Editor
: Artam
Sumber
: Pers Rilis
Tags
Berita Terkait
Mayjen Hendy Apresiasi Atlet Disabilitas SOIna Sumut Raih Prestasi Pesonas II NTT 2026
HUT ke 81 TNI: Batalyon Parako 463 Pasgat Terima Tanda Kehormatan Samkaryanugraha dari Prabowo
Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI: 6 Kodam dan 198 Satuan Lain
Jawab Isu Negatif di Media Sosial, Razia Gabungan 500 Penghuni Rutan Medan Negatif Narkoba
678 Caba PK TNI AD Bukit Barisan Ikuti Tahapan Seleksi Pusat
Sempat Langka di Sumut, Distribusi BBM ke SPBU Libatkan Personel TNI
Komentar