PHK Sepihak, PT. IPS Mangkir Panggilan Disnaker Asahan

- Selasa, 13 Oktober 2020 22:10 WIB
PHK Sepihak, PT. IPS Mangkir Panggilan Disnaker Asahan
Foto: Hendra Piliang
Mediasi di Disnaker Asahan.
drberita.id | Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan melangsungkan mediasi secara tripartit antara pihak management PT. Inti Palm Sumatra (IPS) dengan tiga karyawan yang di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

Mediasi dilakukan di Kantor Disnaker Asahan, Jalan Turi, No. 2 Kisaran, Selasa 13 Oktober 2020.


Dalam sidang mediasi tampak hadir ketiga karyawan, Indra Syahputra (28), Misno (34), Niatin (40) turut juga didampingi kuasa hukum Rija Nurmansyah Tanjung, SH dan Kepala Seksi Penyelesaian Hubungan Industrial (Kasi PHI), Syafrizal. Sayangnya, tak satu pun dari pihak management PT. IPS hadir untuk memenuhi panggilan dari Disnaker Asahan.


Kuasa hukum Rija Nurmansyah mengaku kecewa atas ketidakhadiran pihak management PT. IPS. "Panggilan Disnaker saja tak diindahkan, gimana dengan nasib ketiga karyawan yang di PHK sepihak ini," ucapnya.


Sementara itu, ketika masih berada dalam ruangan, Syafrizal dihubungi oleh pihak perusahaan melalui Kaperson PT. IPS, Fahyudi Manurung sekira pukul 11:15 WIB. Dalam pembicaraan yang berlangsung alot, Kaperson menyampaikan sidang mediasi tripartit dibatalkan dengan alasan belum dilaksanakannya bipartit oleh pihak perusahaan.

Kemudian Syafrizal juga menyampaikan bahwasanya menurut Undang Undang No. 2 tahun 2004, tripartit dapat dilaksanakan sebelum dilakukannya bipartit. "Semua itu kan berdasarkan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak, pada intinya semuanya harus hadir dulu supaya bisa dicapai suatu kesepakatan," ujarnya.



art/drb

SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru