Serius Perangi Pungli LKS Madrasah di Medan - Deliserdang, IPNU Sumut Buka Posko Pengaduan dan Dumas ke APH

Redaksi - Rabu, 04 Februari 2026 11:32 WIB
Serius Perangi Pungli LKS Madrasah di Medan - Deliserdang, IPNU Sumut Buka Posko Pengaduan dan Dumas ke APH
Poto: Istimewa
PW IPNU Sumut
drberita.id -Jelang tahun ajaran baru pendidikan kerap saja menjadi sorotan tajam di publik. Pasalnya, ada saja oknum yang berupaya mencari keuntungan pribadi dengan berbagai modus operandi.

Misalnya, dagang Lembar Kerja Siswa (LKS) ataupun buku paket kepada peserta didik. Hal ini berpotensi terjadinya pungli (Pungutan Liar) dan bertentangan dengan ketentuan peraturan di dunia pendidikan.

"Praktik jualbeli buku LKS ini sangat membebani wali murid dan bertolak belakang dengan semangat pemerintah dalam menjamin pendidikan yang adil dan bebas dari perbuatan melanggar hukum," ungkap Sekretaris Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PW IPNU) Sumatera Utara Rahmad Hidayat, dalam rilisnya, Selasa 3 Februari 2026.

Rahmad Hidayat mengkeritik keras tindakan pungli di lingkungan pendidikan khususnya di Madrasah Negeri di bawah Kementerian Agama Kota Medan dan Deliserdang.

Sebagai pengurus organisasi pelajar, lanjut Rahmad Hidayat, pihaknya perlu mengawal dan memastikan pendidikan madrasah bersih dari pungli.

"Untuk itu kami telah menyampaikan surat resmi kepada Aparat Penegak Hukum atau APH, agar oknum kepala madrasah yang diduga telah melakukan pungli dapat segera diperiksa," tegasnya.

Rahmad Hidayat pun berharap para orang tua berani untuk memberikan informasi dan bukti bukti pembayaran LKS ataupun buku paket yang selama ini meresahkan melalui Posko Pengaduan Sebar Pungli Madrasah IPNU.

Jika terbukti adanya pemaksaan pembelian buku LKS atau pungutan tanpa dasar hukum yang sah, maka perbuatan tersebut masuk ranah pidana melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yakni perbuatan memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan ancaman atau tekanan tertentu.

"APH dan Kementerian Agama harus mengaudit dan evaluasi menyeluruh pendidikan madrasah di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang, yang seharusnya menjadi ruang pembentukan akhlak dan keadilan, bukan ladang praktik yang merugikan peserta didik dan orang tua," kata Rahmad Hidayat.

Aktifitas penjualan buku LKS secara wajib kepada siswa bertentangan dengan regulasi, di antaranya;

1.Pasal 31 UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan negara wajib membiayai pendidikan dasar.

2. PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang melarang satuan pendidikan melakukan pungutan yang bersifat wajib dan memberatkan peserta didik.

3. Peraturan Menteri Pendidikan tentang Komite Sekolah, yang menegaskan bahwa sumbangan pendidikan tidak boleh bersifat mengikat, apalagi disertai kewajiban pembelian buku tertentu.

4. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

6. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Madrasah.

7. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah.

8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah.

9. Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3601 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah.

10. Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2067 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Bab Iv Tentang Penggunaan Dana Bos Point C Nomor 10 Yang Berbunyi "Dana Bos Yang Diterima Tidak Boleh Digunakan Untuk Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) Dan Bahan/Peralatan Yang Tidak Mendukung Proses Pembelajaran".

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru