Walikota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih Terseret Dugaan Ijazah Palsu

Redaksi - Rabu, 18 Februari 2026 16:44 WIB
Walikota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih Terseret Dugaan Ijazah Palsu
Poto: Istimewa
Ijazah Walikota Tebingtinggi Iman Adrian Saragih.
drberita.id -Walikota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih sedang terseret isu dugaan ijazah palsu. Belakangan ini isu tersebut menghangat di media sosial.

Sejumlah akun anonim mempertanyakan keabsahan ijazah Sarjana Ekonomi yang diterbitkan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Teladan Medan Tahun 2008. Polemik menguat setelah warganet menyoroti rentang masa studi yang tercatat relatif singkat.

Berdasarkan data PDDIKTI, Iman Irdian Saragih tercatat masuk pada 9 Mei 2006 dan lulus pada 4 Juli 2008. Artinya, masa studinya sekitar dua tahun dua bulan. Durasi tersebut kemudian menjadi bahan perdebatan di ruang digital dan memicu tudingan bahwa ijazah Iman Irdian Saragih tidak wajar.

Sebagian pihak menilai masa studi tersebut terlalu cepat untuk jenjang Sarjana (S1), sehingga memunculkan spekulasi. Narasi di media sosial pun berkembang liar, mengaitkannya dengan dugaan ketidaksesuaian administratif hingga tuduhan ijazah palsu.

Selain masa studi, perhatian publik juga tertuju pada cap legalisasi (leges) yang tertera pada salinan ijazah. Dalam dokumen tersebut terdapat stempel bertuliskan "Fotocopy sesuai dengan aslinya" dari Universitas Setia Budi Mandiri Medan, lengkap dengan tanda tangan pejabat kampus dan tanggal pengesahan.

Cap legalisasi itu menjadi bahan diskusi tersendiri di ruang digital. Sebagian warganet mempertanyakan mengapa ijazah yang diterbitkan atas nama STIE Teladan Medan dilegalisasi Universitas Setia Budi Mandiri.

Namun kalangan akademisi menilai hal tersebut bisa saja terjadi dalam konteks perubahan bentuk atau pengelolaan institusi pendidikan tinggi. Misalnya dari Sekolah Tinggi menjadi Universitas, beserta dengan perubahan nama kampusnya.

Akan tetapi jejak kependidikan Iman Irdian Saragih harus tercatat di data perguruan tinggi, dimana yang bersangkutan pernah berkuliah.

Pengamat pendidikan tinggi Sumatera Utara, Abdul Khalik berpendapat bahwa legalisasi ijazah oleh institusi yang menjadi kelanjutan atau transformasi dari kampus asal, bukan hal yang aneh.

"Jika ada perubahan bentuk lembaga atau penggabungan yayasan, legalisasi biasanya dilakukan oleh institusi yang secara administratif meneruskan kewenangan. Itu praktik umum selama dokumen induk tercatat. Akan tetapi dalam hal ini memang sepertinya ada dugaan ketidak-wajaran atas ijazah yang bersangkutan," ujar Khalik yang pernah menjadi Ketua Dewan Pendidikan Kota Tebingtinggi.

Namun, pengamat tata kelola publik Sumatera Utara, Maranatha Tobing justru menilai polemik ini tetap membutuhkan penjelasan terbuka agar tidak berkembang menjadi persepsi negatif.

"Yang dipersoalkan publik bukan hanya data, tetapi soal transparansi. Ketika ada masa studi dua tahun dua bulan, dan ada leges dari institusi berbeda nama, ruang tanya pasti muncul. Ini perlu dijawab secara institusional," katanya.

Penelusuran terhadap dokumen ijazah dan data resmi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) menunjukan adanya kesesuaian identitas akademik. Nomor induk mahasiswa, program studi, hingga status kelulusan juga tercatat sinkron antara ijazah dan sistem nasional pendidikan tinggi.

Hingga berita ini diturunkan, tidak ditemukan perbedaan data antara ijazah yang beredar dengan catatan resmi pendidikan tinggi nasional.

Namun perdebatan di ruang digital terus bergulir, dengan dua isu utama, yaitu masa studi dua tahun dua bulan dan legalisasi ijazah yang menjadi titik paling banyak disorot dan ditafsirkan beragam oleh publik.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru