Kepastian Hukum Adat di Sumut Dipertanyakan
drberita
Demo hukum ada oleh PW AMAN di DPRD Sumut.
DRberita | Puluhan massa dari Pimpinan Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PW AMAN) berunjukrasa di Kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin 10 Februari 2020. Massa menuntut kepastian hukum hak adat di Provinsi Sumatera Utara.
Koordinator Aksi Advent Loi dan Riama Simamora dalam orasinya menyampaikan bahwa anggota DPRD Sumut tidak pro-aktif menyikapi tuntutan mereka, tentang pemberian kepastian hukum pada masalah wilayah adat serta hak masyarakat adat di Provinsi Sumatera Utara.
Tidak hanya itu, DPRD Sumut juga dinilai tidak mampu melindungi hak dan memperkuat akses masyarakat adat di Povinsi Sumatera Utara terhadap tanah, air dan sumber daya alam lainya.
"Meningkatkan peran serta masyarakat adat dalam pengambilan keputusan yang berpengaruh kepada seluruh aspek kehidupan masyarakat adat, khususnya," kata Advent.
DPRD Sumut, kata Advent, harus mendukung perwujudan pengelolahan wilayah adat secara lestari berdasarkan hukum adat. Juga harus dapat meningkatkan kesejahtraan masyarakat adat di Provinsi Sumatera Utara.
"Mewujudkan kebijakan pembangunan di Provinsi Sumatera Utara yang mengakui, menghormati, melindungin dan memenuhi hak masyarakat adat, sampai saat ini belum ada," sambung Riama.
Sengketa yang berbasis pada pengakuan dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat berdasarkan hukum adat dan kearifan tradisional, juga terus terjadi di Provinsi Sumatera Utara. Sehingga tidak ada kepastian hukum adat bagi masyarakat dan wilayah adat.
Koordinator Aksi Advent Loi dan Riama Simamora dalam orasinya menyampaikan bahwa anggota DPRD Sumut tidak pro-aktif menyikapi tuntutan mereka, tentang pemberian kepastian hukum pada masalah wilayah adat serta hak masyarakat adat di Provinsi Sumatera Utara.
Tidak hanya itu, DPRD Sumut juga dinilai tidak mampu melindungi hak dan memperkuat akses masyarakat adat di Povinsi Sumatera Utara terhadap tanah, air dan sumber daya alam lainya.
"Meningkatkan peran serta masyarakat adat dalam pengambilan keputusan yang berpengaruh kepada seluruh aspek kehidupan masyarakat adat, khususnya," kata Advent.
DPRD Sumut, kata Advent, harus mendukung perwujudan pengelolahan wilayah adat secara lestari berdasarkan hukum adat. Juga harus dapat meningkatkan kesejahtraan masyarakat adat di Provinsi Sumatera Utara.
"Mewujudkan kebijakan pembangunan di Provinsi Sumatera Utara yang mengakui, menghormati, melindungin dan memenuhi hak masyarakat adat, sampai saat ini belum ada," sambung Riama.
Sengketa yang berbasis pada pengakuan dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat berdasarkan hukum adat dan kearifan tradisional, juga terus terjadi di Provinsi Sumatera Utara. Sehingga tidak ada kepastian hukum adat bagi masyarakat dan wilayah adat.
Setelah berorasi beberapa lama tanpa ada sambutan dari anggota DPRD Sumut, massa PW AMAN akhirnya membubarkan diri dengan aman dan tertib. (art/drc)
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Demo Tolak Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Tak Diterge 100 Anggota DPRD Sumut
Kader Partai Golkar Aksi Tunggal di Kantor DPP Jakarta dan Gedung DPR RI Minta Evaluasi Ketua DPRD Sumut
Buruh Batal Demo ke Polda dan Kantor Gubsu, Fokus ke DPRD Sumut
Ribuan Buruh 28 Agustus Akan Demo Kantor Gubsu, Polda, dan DPRD Sumut
Azhari Sinik: Partai Golkar Bisa Berhentikan Erni Sitorus dari Ketua DPRD Sumut
Pengamat: Serangan Terhadap Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus Bentuk Pelemahan Sistem Pemerintahan
Komentar