Pelapor Wartawan Masih Menunggu Putusan Sidang Etik dan Profesi Kapolsek Patumbak
Redaksi - Rabu, 17 Juni 2026 18:03 WIB
Poto: Istimewa
Riki Irawan SH MH dan 2 wartawan pelapor.
drberita.id -Sejumlah pelapor wartawan masih menunggu hasil putusan vonis kode etik dan profesi Polri terhadap Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora di Bid Propam Polda Sumut, pada Rabu 17 Juni 2026.
Dalam persidangan kode etik dan profesi Polri terbuka untuk umum tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Kombes Pol Triyadi, Wakil Ketua AKBP Naibaho dan Anggota AKBP Herwansyah, serta Penuntut Kompol Saefullah.
Saksi saksi yang disumpah, yakni saksi I M Rasyid Hasibuan (wartawan Koran Mimbar Umum), saksi II Bonny Manullang (wartawan Tribrata Tv), Hatta (PT UG) dan enam personel Polsek Patumbak.
Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum pelapor wartawan, Riki Irawan SH MH kepada wartawan di Medan, pada Rabu 17 Juni 2026.
Dikatakan Riki, pada persidangan kode etik dan profesi Polri terhadap Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, berjalan dengan transparan.
"Alhamdulillah, keterangan klient kami sama dengan BAP (Berita Acara Perkara) di penyidik dan di sidang kode etik dan profesi Polri ini," ujar Riki.
"Kami minta agar Propam Polda Sumut segera mengirimkan hasil putusan sidang etik Polri terhadap Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora. Mudah-mudahan hasil putusan sidang kode etik Polri berkeadilan dan Presisi Polri terwujud," sambungnya.
Penantian panjang kepastian hukum terhadap sejumlah wartawan yang mengalami penganiayaan dan perintangan jurnalistik di PT Universal Gloves (UG) Patumbak, akhirnya membuahkan hasil.
Pasalnya, proses laporan tindak pidana dan pelanggaran kode etik Polri akhirnya sampai ke persidangan di Bid Propam Polda Sumut.
Berdasarkan surat panggilan Nomor, SPG/807/VI/2026/Bid Propam, lanjut Riki Irawan, menyatakan guna kepentingan pemeriksaan dalam rangka Sidang Komisi Kode Etik Polri Polda Sumut, perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangannya.
Dasar pemanggilan tersebut di antaranya, pertama; Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang kode etik profesi dan Komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kedua; Berkas pemeriksaan pendahuluan pelanggaran kode etik Polri Nomor, BP3KEP/55/III/2026/Subbidwaprof tanggal 30 Maret 2026, terduga pelanggar an. Kompol Daulat Simamora jabatan Kapolsek Patumbak Polrestabes Medan.
Ketiga; Keputusan Kapolda Sumut Nomor, Kep/427/V/2026 tanggal 26 Mei 2026, tentang Pembentukan komisi kode etik Polri Polda Sumut.
"Adapun wartawan atau klien kami yang dipanggil pada persidangan kode etik Polri, di ruang sidang Bidpropam Polda Sumut, M Rasyid Hasibuan, Bonny Manulang, dan Elin Syahputra," ujar Riki.
"Kami minta Propam Polda Sumut bekerja profesional dan transparan. Agar keputusan atau vonis hakim persidangan kode etik Polri nantinya memuaskan dan berkeadilan," pungkasnya.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Tersangka ASN Penganiaya Wartawan tvOne Belum Ditahan Polres Tapsel, Aliansi Jurnalis Akan Demo Polda Sumut
Forum Wartawan Hukum Sudah Ada di Kepulauan Nias
Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora Tinggal Tunggu Sidang Kode Etik di Propam Polda Sumut
Kuasa Hukum Warga dan Wartawan Minta Polsek Patumbak Profesional Jalankan Perintah Kombes Calvijn
Diam-diam Jumpai Warga, PT. Universal Gloves Diprotes Kuasa Hukum Hingga Polda Sumut Didemo Wartawan
PWI Sumut: Dunia Wartawan Penuh Dengan Risiko
Komentar