Asiknya Diskusi Hari Anti Korupsi di Kantor Ombudsman Sumut

- Jumat, 10 Desember 2021 23:30 WIB
Asiknya Diskusi Hari Anti Korupsi di Kantor Ombudsman Sumut
Poto: Muhammad Artan
Tokoh Jurnalis Bersihar Lubis, Hakim Ad Hoc Tipikor PN Medan Rurita Ningrum, Kepala Ombusdman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.
drberita.id | Tak terasa sudah 3 jam lebih diskusi Hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember berjalan. Namun peserta diskusi masih terus bertanya. Akhirnya moderator menutup dengan janji tahun depan dibuat kembali.

Diskusi ringan yang diadakan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jumat 10 Desember 2021, ini sangat demokratis. Sampai sampai narasumber nyaris lepas kontrol.
"Asik kali diskusinya, penuh demokratis forumnya. Materi dan pertanyaan tidak dibatasi, apa saja boleh disampaikan asalkan dalam konteks korupsi," ungkap Ketua LKLH Sumut Indra Mingka, yang tak kedapatan bertanya karena waktu sudah menjelang sholat magrib.
BACA JUGA:
LKLH Sumut Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Mafia Tanah di Langkat
Diskusi Hari Anti Korupsi Sedunia yang dimulai pukul 15.00 hingga 18.30 WIB, menghadirkan narasumber Hakim Ad Hoc Topikor Pengadilan Negeri Medan Rurita Ningrum, dan Tokoh Jurnalis Bersihar Lubis, dengan moderator Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar sendiri.

Para peserta yang hadir pun cukup berwarna, mulai dari praktisi anggaran, praktisi hukum, pengamat kebijakan publik, LSM hingga jurnalis.
Moderator Abyadi Siregar pun mumbuka diskusi dengan uniknya. Mulai dari kasus korupsi Mensos, hingga pungli pelayanan publik. Abyadi mengatakan, Sumut saat ini kondisinya tidak baik baik saja. Korupsi sudah seperti budaya, bukan semakin berkurang, malah semakin parah. Sumut masih peringkat pertama sebagai provinsi terkorup.

Giliran bicara pun sampai ke Hakim Ad Hoc Rurita Ningrum. Dengan lugasnya Rurita membeberkan perkara korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Medan. Anehnya, jumlah perkara sejak 2016 hingga 2021 menurun. Rurita mengatakan mungkin faktor pandemi yang menjadi penyebebnya.
BACA JUGA:
Hari Anti Korupsi Depan Kantor Gubsu: Pejabat Sumut Dapat Hadia Martabak Telur
Sampai saat ini, kata Rurita, perkara korupsi yang terbesar disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Medan yaitu korupsi Bank Sumut senilai Rp 200 miliar, dengan vonis tertinggi 10 tahun.

Rurita juga mengatakan pertahunnya kasus korupsi yang disidangkan mencapai ribuan perkara. Makanya para hakim tipikor harus ekstra kerja, karena jumlah hakimnya hanya 40an saja.
Narasumber selanjutnya Tokoh Jurnalis Bersihar Lubis. Dengan cerdasnya ia mengatakan, peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia pada saat ini hanya serimonial belaka, tidak ada nilai sakral seperti merayakan hari besar keagamaan. Padahal, kata Bersihar, korupsi merupakan kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM).

Bersihar secara pribadi mengatakan, harus ada hukuman sosial bagi koruptor untuk memberik efek jera. Misalnya, hukuman menjadi petugas kebersihan jalan dengan seragamnya dipakai, atau koruptor yang dihukum dikirim kembali ke kantornya dengan dikalungkan tulisan saya menyesal.

Panjang penjelasan dari kedua narasumber yang membuat peserta berlomba beryatanya. Diskusi pun berjalan penuh semangat, serius dan santai. Sembil menyeruput kopi panas yang dihidangkan. Tanya jawab pun berlangsung lancar.
BACA JUGA:
44 Mantan Pegawai KPK Gabung ke Polri, Ini Daftar Namanya
Pertanyaan pun datang, mulai kasus pungli di tingkat kepala lingkungan, dana kelurahan atau dana desa, hingga modus korupsi yang banyak dilakukan para koruptor.
Narasumber pun jadi ikut terbawa emosi menjawabnya, sampai sampai Hakim Ad Hoc Rurita Ningrum menyeritakan kisahnya saat dirinya menjadi Aktivis Fitra. Bagaimana dirinya mengetahui modus modus korupsi APBD yang terjadi di provinsi dan kabupaten kota di Sumut.

Akhirnya, diskusi ditutup oleh moderator Abyadi Siregar. Ia pun berpesan kepada peserta agar menyimpulkan sendiri isi diskusi yang dilaksanakan. Selanjutnya, narasumber dan peserta diskusi pun poto bersama.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru