LKLH Sumut Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Mafia Tanah di Langkat
drberita.id | Ketua LKLH Sumut Indra Mingka mendesak Kejaksaan Agung RI segera menetapkan tersangka mafia tanah kawasan Margasatwa di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Alasannya, kata Indra, agar publik khususnya di Sumatera Utara tidak bertanya-tanya.
"Jika memang Kejagung serius memberantas mafia tanah di Sumut, segeralah tetapkan tersangka mafia tanah kawasan suaka margasatwa di Langkat," ujar Indra Mingka di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Sei Besitang, Medan, Jumat 10 Desember 2021.
BACA JUGA:
44 Mantan Pegawai KPK Gabung ke Polri, Ini Daftar Namanya
Indra berharap, Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin komitmen dengan semangat pemberantasan mafia tanah yang disebutkannya saat kunjungan kerja ke Medan, Sumut.
"Kita apresiasi JA jika tersangka mafia tanah kawasan suaka margasatwa di Langkat diumumkan tersangkanya," tandas Indra.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Minggu 5 Desember 2021, mengatakan secara resmi telah meningkatkan kasus dugaan korupsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut ke tahap penyidikan.
"Kajati Sumut secara resmi telah meningkatkan kasus dugaan korupsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut ke tahap penyidikan. Yakni dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
BACA JUGA:
Hari Anti Korupsi Depan Kantor Gubsu: Pejabat Sumut Dapat Hadia Martabak Telur
Dikatakan mantan Asintel Kejati Sumut ini, adapun dikeluarkannya surat perintah penyidikan terhadap perkara dimaksud merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 15 November 2021 lalu.
"Dimana tim penyelidik telah menemukan adanya peristiwa pidana dengan bukti permulaan yang cukup, bahwa di Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading, Langkat Timur Laut, tepatnya di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, ditemukan fakta bahwa sebagian Kawasan Suaka Margasatwa telah dialihfungsikan yang harusnya menjadi hutan bakau mangrove," ujarnya.
Namun, sambung Leonard, kawasan tersebut telah diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas 210 hetare yang ditanami pohon sawit sebanyak 28.000 pohon. Kemudian di atas tanah tersebut juga telah diterbitkan 60 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perorangan.
"Yang mana setelah dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan dan dokumen terkait, ternyata lahan tersebut hanya dikuasai oleh 1 orang yang diduga sebagai mafia tanah dengan modus menggunakan nama sebuah Koperasi Petani yang seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit," jelasnya.
Kejati Sumut Belum Dapat Perintah Sisir SPPG MBG dari Kejaksaan Agung
Kelompok Mahasiswa Geruduk Kejati Sumut, Desak Kasus Daerah Hingga Intervensi TNI ke Kortas Tipikor Polri
Korupsi Rumah Sakit Jiwa Diterima Kejati Sumut
PB ALAMP AKSI Gelar Aksi di Kejati Sumut, Desak Dugaan Pengadaan di Dishub Medan Diusut
BPN dan Kejati Sumut Teken Kerja Sama Penguatan Penanganan Hukum Bidang Pertanahan