Dugaan Korupsi Tower Wifi Desa Labuhanbatu Dibawa ke Kejatisu
Foto: Muhammad Artam
JP. Lumban Batu menerima massa aksi dugaan korupsi proyek tower jaringan wifi.
drberita.id | Dugaan korupsi proyek pembangunan tower dan jaringan wifi di seluruh desa di Kabupaten Lahuhanbatu dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Dugaan korupsi ini dibawa LSM Gerakan Muda Pejuang PembaharuanSumatera Utara dipimpin Koordinator Lapangan Khoirul Lizan Rangkuti, Rabu 19 Agustus 2020.
Dalam orasinya, Khoirul menyampaikan proyek pembangunan tower dan jaringan wifi di Kantor Desa se Kabupaten Lahuhanbatu senilai Rp 2,9 miliar patut diselidiki.
"Biaya per desa Rp 37 juta hingga Rp 39 juta. Yang ngerjakan proyek CV. Rizka Utama Mandiri, CV. Bersama, CV. Zara Kemilau, dan perusahan lainnya yaitu PT. Ayub Pri Tower Kreasi sebagai distributor barang," ujar Khoirul.
Tak lama berorasi, perwakilan dari Kasi Penkum Kejatisu JP. Lumban Batu menyambut massa yang dipimpin Khoirul. Setelah berkomunikasi dan memberikan bukti-bukti, massa membubarkan diri.
art/drb
SHARE:
Editor
:
Berita Terkait
Hari Raya Waisak, 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Buddha Dapat Remisi dari Menteri Imipas
BM3 Sumut Waktu Dekat ke Jakarta, Farianda Putra Sinik: Kami Meunggu Informasi dari Kementerian
BNN Boyong 16 Orang dari Aluminium Raya Kota Medan
Bank Sumut Sponsor Utama ASEAN U-19 Boys, Dirut Heru: Investasi Jangka Panjang Generasi Muda
KPK Diminta Ungkap Dugaan Suap Proyek BRT Kota Medan dari World Bank
Dimana Anda Suka Nongkrong, Warkop Atau Kafe? Ini Penjelasannya
Komentar