Nama Nama Terperiksa dan Calon Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN di Kejati Sumut
Artam - Selasa, 04 November 2025 16:27 WIB
Poto: Istimewa
Kejati Sumut sita Rp. 150 miliar dari kasus korupsi penjualan aset PTPN di Deliserdang.
drberita.id -Daftar panjang nama terperiksa dan calon tersangka kasus korupsi penjualan aset PTPN I Regional I yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus mencuat ke publik.
Setalah nama mantan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan dan eks Direktur PTPN2 Irwan Peranginangin, kini sejumlah nama pejabat BPN Kantor Wilayah Sumut juga diketahui telah diperiksa Kejati Sumut.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut Arif Kadarman mengakui pemeriksaan terhadap Irwan Peranginangin dilakukan penyidik pidana khusus dalam kasus korupsi penjualan aset PTPN I Regional I kepada PT. Ciputra.
"Iya benar (Irwan Peranginangin)dipanggil dan pemeriksaan." kata Arif Kadarman, pada Jumat 31 Oktober 2025.
Informasi diterima DRberita.id, Selasa 4 November 2025, nama nama terperiksa dan calon tersanga kasus korupsi penjualan aset PTPN di Kejati Sumut yang mencuat ke publik, seperti kepala bidang (Kabid) 2 BPN Kanwil Sumut Reza.
Reza yang merupakan mantan Kantah Medan juga telah diperiksa penyidik pidana khusus Kejati Sumut dalam kasus korupsi penjualan aset PTPN I Regional I. Kemudian ada juga Kabid 1 BPN Kanwil Sumut Deni.
Lalu ada Kasi 2 Kantor Tanah (Kantah) Deliserdang Yudi, Kasi 1 Kantah Deliserdang Dani, dan Kabag Hukum PTPN2 Ganda.
Penyidik pidana khusus Kejati Sumut juga telah memeriksa Direksi PT. Ciputra Asmara, dan Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Deliserdang Rakhmad.
Selain itu juga penyidik pidana khusus Kejati Sumut juga telah memeriksa pimpinan DPRD Deliserdang periode 2019-2024 untuk menguatkan modus operandi kasus korupsi penjualan aset PTPN I Regional I.
Kasus korupsi penjualan aset PTPN I Regional I (PTPN2) kepada PT. Ciputra bermula dari perubahan status 8.007 haktare lahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) untuk kepentingan pembangunan perumahan yang dikelola Ciputra Land.
Iman Subekti selaku Direktur PT. NDP anak perusahaan PTPN II/PTPN I mengajukan permohonan perubahan HGU menjadi HGB kepada Kepala Agraria dan Tata Ruang/Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Askani dan eks Kepala Kantah Deliserdang Abdul Rahim Lubis.
Permohonan tersebut diajukan Imam Subekti secara bertahap. Dan ketiganya kini telah menjadi tersangka dan ditahan oleh Kejati Sumut.
Plh Asisten Bidang Intelijen Kejati Sumut Bani Ginting mengatakan Ashari Tambunan, diperiksa penyidik pidana khusus dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Deliserdang pada saat pengalihan aset PTPN berlangsung, khususnya terkait aspek tata ruang wilayah.
"Yang bersangkutan diperiksa oleh penyidik pidana khusus dalam kapasitas sebagai mantan bupati. Diperiksa sebagai saksi untuk menjelaskan perubahan tata ruang wilayah," kata Bani Ginting pada Jumat 31 Oktober 2025.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Irwan Peranginangin Tersangka ke 4 Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN, Berikutnya Siapa?
Kejati Sumut Periksa Anggota DPR RI Terkait Dugaan Suap Perubahan Perda RTRW Kabupaten Deliserdang Untuk Perumahan Citraland
Uang Sitaan Korupsi Lahan PTPN dari PT. DMKR Anak Perusahaan PT. Ciputra Land Dititip di Bank Mandiri
Kejati Sumut Pastikan Ambil Alih Kasus Korupsi Smartboard Jika Kejari Langkat Tidak Tetapkan Tersangka
Kejati Sumut Tangkap Direktur PT. NDP Imam Subekti Kasus Korupsi Penjualan Lahan PTPN ke PT. Ciputra
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Kejati Sumut Diminta Ambil Alih Dugaan Korupsi Smartboard dari Kejari Langkat
Komentar