Kader PP di Sumut Dilarang Masuk Ormas OKP dan Sayap Partai Politik, Melawan Dipecat!

- Kamis, 18 Maret 2021 11:51 WIB
Kader PP di Sumut Dilarang Masuk Ormas OKP dan Sayap Partai Politik, Melawan Dipecat!
Foto: Istimewa
Surat instruksi MPW PP Sumut.
drberita.id | Seluruh kader Pemuda Pancasila (PP) di Sumatera Utara dilarang masuk atau bergabung dengan Ormas, OKP, sayap partai politik dan lainnya. Jika melawan akan dipecat!

Informasi diperoleh DRberita, Kamis 18 Maret 2021, larangan tersebut sesuai instruksi Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Sumatera Utara dengan nomor surat: 616.E3/MPW-PP/SMU/III/2021 tertanggal 8 Maret 2021, ditandatangani Ketua Kodrat Shah, dan Sekretaris Ali M. Madhy.


Instruksi tersebut ditujukan kepada fungsionaris MPW, Ketua Majelis Pimpinan Cabang, Ketua Pimpinan Anak Cabang, Ketua Ranting dan Anak Ranting, serta seluruh kader Pemuda Pancasila se Sumatera Utara.


Dalam instruksi itu ada 3 poin yang harus dipatuhi seluruh kader Pemuda Pancasila;


Pertama, tidak menjadi anggota Ormas, OKP, organisasi sayap partai, dan lain-lain yang bertentangan dengan AD/ART Pemuda Pancasila.

Kedua, kader Pemuda Pancasila yang ada dalam surat keputusan (SK) kepengurusan ganda selain yang tersebut dalam AD/ART Pemuda Pancasila, agar segera keluar dari Ormas, OKP, sayap partai politik dan lain-lain, selambat-lambatnya tanggal 1 April 2021.


Ketiga, kader Pemuda Pancasila yang tidak mematuhi instruksi ini sampai dengan batas waktu yang ditentukan, akan dikeluarkan dari keanggotaan Pemuda Pancasila.


Salah seorang tokoh Pemuda Pancasila Sumatera Utara membenarkan instruksi tersebut. "Benar rif," jawab Bung Rambe.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru