Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya
Redaksi - Selasa, 10 Maret 2026 19:43 WIB
Poto: Istimewa
Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno telah memenuhi panggilan penyidik KPK.
drberita.id -Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno telah memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa terkait sejumlah perusahaan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara. Japto diperiksa pada Selasa 10 Maret 2026.
"Tentu nanti kami akan update kembali materi pemeriksaan terhadap saksi dimaksud karena tentu penyidik butuh untuk mengetahui bagaimana penjelasan ataupun keterangan saksi, bagaimana proses proses atau proyek-proyek di produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Selasa 10 Maret 2026 sore.
KPK baru saja menetapkan tiga korporasi batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut masih berkaitan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Tiga korporasi yang ditetapkan KPK sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada bulan Februari ini adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (AB), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Ketiganya merupakan korporasi yang memproduksi batu bara dan berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh Rita.
Budi Prasetyo belum bisa menyimpulkan apakah Ketua Umum Pemuda Pancasila itu menerima aliran uang atau tidak.
"Nah, ini masih terus kami telusuri. Termasuk kaitannya dengan penyitaan yang penyidik lakukan terhadap kendaraan kendaraan dalam penguasaan saudara JP, tentu itu juga nanti akan dikonfirmasi," terang Budi.
Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.
Japto Soerjosoemarno, Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur Said Amin, dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila Ahmad Ali pada tahun lalu sudah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Rita.
Pemeriksaan tersebut berawal dari dugaan penyidik mengenai uang terkait tindak pidana yang mengalir ke elite Pemuda Pancasila.
Sejumlah barang bukti termasuk uang puluhan miliar, puluhan mobil mewah hingga dokumen telah disita penyidik saat menggeledah rumah kediaman ketiga orang saksi tersebut.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Pemprov Sumut Kembali Anggarkan Rp.238 Miliar Untuk Proyek Jalan di Paluta Yang Pernah OTT KPK Awal 2025
Harta Kekayaan Walikota Medan Jadi Sorotan, GPA Minta KPK dan Kejaksaan Agung Periksa LHKPN Rico Waas
8 Potensi Korupsi MBG Versi KPK
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Pemuda Pancasila Borong Dagangan UMKM Jadi Takjil Untuk Pengendara Jalankan Ibadah Puasa
Komentar