Ratusan Buruh PT. Bakrie Sumatera Plantation Demo Tuntut Bonus

- Jumat, 02 Oktober 2020 14:43 WIB
Ratusan Buruh PT. Bakrie Sumatera Plantation Demo Tuntut Bonus
Foto: Istimewa
Demo buruh PT. BSP di Kabupaten Asahan.
drberita.id | Ratusan buruh PT. Bakrie Sumatera Plantation (BSP) berunjuk rasa menuntut pembayaran bonus yang sudah disepakati, di depan pabrik karet, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis 1 Oktober 2020.

"Bayarkan hak kami. Kami dituntut patuh peraturan perusahaan, tapi perusahaan tidak patuh terhadap kewajibannya," teriak para karyawan.


Aksi buruh membawa poster dan spanduk berisikan tuntutan dan kecaman tersebut mendapt pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres Asahan dan petugas keamanan perusahan.


Aksi buruh yang didampingi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Asahan, membeberkan bonus yang seharusnya mereka terima sebesar 1,25 persen dari besaran gaji, tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan.

Selian itu, mereka juga membeberkan perlakuan pihak perusahaan yang dinilai di luar aturan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


Ketua Harian DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Asahan, Sukiran mengatakan sebelum aksi, pihaknya telah beberapa kali melakukan pembicaraan di tingkat Bipartiet dengan pihak perusahaan.

Selain masalah bonus yang tak dibayar, buruh juga mengeluhkan masalah tidak adanya tambahan penghasilan dari kelebihan jam kerja. "Tapi tidak pernah menemukan kesepakatan. Makanya hari ini karyawan terpaksa demo," ujar Sukira.

Selama 6 jam berunjukrasa, akhirnya kesepakatan terjadi antara perusahaan dan karyawan, setelah dua kali tahap pembicaraan.


Dalam rapat tertutup antara pihak management perusahaan dan serikat pekerja, didampingi aparat kepolisian, anggota DPRD Nanang Syahrial, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Budi Ashari, Manajer HRD PT. BSP Kisaran, Sumantri berjanji kepada SPSI akan membayarkan bonus karyawan.


"Kesepakatan yang dicapai di antaranya adalah perusahaan minta isi LKS direvisi tentang besaran bonus sebesar 1,25 persen, karena perusahaan tidak mampu membayar sesuai kesepakatan isi LKS," ujar Ketua PUK SPTI PT. BSP, Helmi Nanda, usai menghadiri rapat.


Dia juga mengatakan pihaknya menyepakati soal tersebut. Besaran bonus akan disepakati lebih lanjut dalam rapat Bipartiet antara serikat pekerja dan perusahaan. Termasuk soal kelebihan jam kerja yang tidak dibayar dan nasib BHL. "Kapan rapatnya belum tahu. Tapi pada intinya kita sepakat soal itu," tutupnya.


art/drb

SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru